SIDANG PARIPURNA DPR
>> Minggu, 28 Februari 2010
Anggota Pansus Minta Voting Sidang Paripurna DPR Dilakukan Terbuka
Jelang Sidang Paripurna 3 Maret
JAKARTA - Proses penyelidikan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century segera mencapai klimaks. Sidang paripurna DPR pada 3 Maret mendatang akan menentukan sikap final parlemen. DPR harus memutuskan apakah dalam penyelamatan Bank Century itu ada indikasi pelanggaran pidana atau tidak.
Sejauh ini, potensi terjadinya voting sangat besar. Banyak kalangan yang pesimistis, perbedaan yang tecermin dalam pandangan akhir fraksi tersebut bisa dipertemukan melalui musyawarah untuk mufakat. Terkait dengan perkembangan ini, sejumlah anggota pansus mendorong agar voting pada sidang paripurna DPR nanti dilakukan secara terbuka.
''Harus terbuka agar tidak ada praktik dagang kerbau,'' kata Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di Jakarta kemarin (26/2). Menurut dia, bila sampai voting tertutup, potensi terjadinya permainan dan adanya deal-deal politik semakin besar. ''Makanya, kami nggak mau kalau sampai diupayakan tertutup,'' tegasnya.
Bambang menambahkan, dalam tatib DPR, voting tertutup hanya diharuskan dalam proses pemilihan orang. Misalnya, dalam pemilihan anggota lembaga atau komisi tertentu yang di-fit and proper test oleh DPR. ''Kalau ini (kasus Bank Century, Red) soal kebijakan, diputuskan ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran. Jadi, harus terbuka,'' tandasnya.
Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) juga mendesak agar voting dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui siapa yang mendukung dibukanya kasus Century dengan sepenuh hati dan siapa yang hanya berpura-pura. ''Semua proses pemeriksaan di pansus sudah terbuka. Jadi, kalau ada voting di paripurna nanti, biar rakyat tahu, siapa fraksi-fraksi yang tidak mendukung. Rakyat akan menjadi hakim yang terbaik,'' tuturnya.
Misbakhun mengungkapkan bahwa ada upaya yang mendorong agar voting dilakukan secara tertutup. Dia menyatakan sangat khawatir kalau sampai disepakati (voting tertutup), akan terjadi deal-deal politik yang mengingkari kebenaran. ''Jadi, ini harus benar-benar dikritisi,'' tegasnya.
Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq mengatakan, pansus masih berupaya maksimal untuk menghasilkan rumusan yang disepakati bersama sehingga voting di paripurna bisa dihindari. ''Masih ada waktu sampai last minute. Masing-masing fraksi terus berkomunikasi untuk mencapai rumusan bersama itu,'' bebernya.
Mahfudz menegaskan, rumusan bersama tersebut bukan berupa kompromi di tataran substansi. Sebab, secara substansi, tidak mungkin ada perubahan. Titik temu tersebut, menurut ketua DPP PKS itu, lebih pada tataran rumusan teknis redaksional. Dia lantas mencontohkan, mayoritas fraksi menyebut ada indikasi pelanggaran dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS). Hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang secara tegas menolak.
Dari sini, ungkap Mahfudz, bisa saja dibuat kesimpulan pansus memang menemukan terjadinya indikasi pelanggaran pidana. Tetapi, beberapa fraksi yang berbeda pendapat dipersilakan mengajukan minderheits nota (nota keberatan) sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan paripurna. ''Saya kira, secara teknis ini bisa menjadi rumusan bersama tanpa mengurangi substansi. Yang jelas, tidak perlu voting,'' ujar Mahfudz. Bila voting tetap tak terhindarkan -baik karena pansus gagal membuat rumusan bersama maupun mufakat tidak tercapai di paripurna- Mahfudz mendukung voting terbuka.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendukung voting dilakukan secara terbuka. Dia beralasan, dengan voting terbuka, prosesnya lebih jelas dan transparan. "Tapi, kalau ada yang mau tertutup, juga tidak ada masalah," ujar mantan ketua umum PB HMI tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar