PEMANFAATAN HARTA WAKAF
>> Sabtu, 27 Februari 2010
Pemanfaatan Harta Wakaf dalam Fii Sabilillah atau Kemashlahatan ?
Jika ada seorang pewakaf menyatakan: Ini adalah wakafku untuk fii sabilillah, atau untuk kebaikan, untuk menggapai pahala.” Maka, para ulama berbeda pendapat tentang penyalurannya atau peruntukannya, dalam dalam dua pandangan:
Pandangan Pertama: Disalurkan dalam semua jenis kebaikan muslimin, semisal mustahiq zakat, perbaikan jembatan, sungai, penjagaan stabilitas keamanan, penguburan jenazah, penyebaran ilmu, dan lain-lain. Ini merupakan pandangan dari sebagian ulama madzhab Syafiiyah.
Dalil-Dalilnya adalah:
Sesungguhnya jalan kebaikan, pahala, tercakup dalam apa yang termaktub dalam firman Allah: Dan janganlah kalian mengatakan tentang orang yang terbunuh dalam fii sabilillah, bahwasannya mereka mati, bahkan mereka hidup di sisi Rabb mereka, namun kalian tidak menyangka. Q.S. Al-Baqarah: 154.
Maksud dari fii sabilillah di ayat ini adalah Jihad/perang fii sabilillah. (Al-Mughni 8/209).
Allah berfirman: Permisalan orang-orang yang menginfaqkan hartanya dalam fii sabilillah, adalah seperti sebuah butir biji yang tumbuh padanya tujuh bulir, setiap bulirnya menghasilan seratus biji. Q.S. Al-Baqarah: 261.
Yang dimaksud dalam ayat ini dengan fii sabilillah adalah setiap hal yang terkait dengan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. (Lihat: Tafsir Thabari 3/62, Tafsir Ibnu Katsir 1/316).
Allah berfirman:Dan orang-orang yang menghalangi jalan Allah bahkan berharap akan kebengkokan terhadap jalan itu…(Q.S. Hud: 19).
Yang dimaksud dengan jalan Allah di ayat ini adalah jalan kebenaran, jalan petunjuk yang menyampaikan seseorang kepada Allah…. (Lihat: Tafsir Ibnu Katsair: 2/441) Dan ini mencakup seluruh pintu-pintu kebaikan.
Allah berfirman:Apakah kalian menyuruh manusia untuk berbuat baik namun kalian melupakan diri kalian sendiri, padahal kalian membaca Al-Kitab? Q.S. Al-Baqarah: 44.
Yang dimaksud dengan kebaikan dalam ayat ini adalah semua ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. (Ibnu Katsir: 1/85).
Allah berfirman:Jika kalian mengungkapkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikannya, atau memaafkan sesuatu kesalahan, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Berkuasa. Q.S. An-Nisaa’: 149.
Maksudnya: menampakkan kebaikan kepada manusia, atau menyembunyikannya, memaafkan kesalahan orang lain, maka itu semua adalah diantara hal-hal yang bisa mendekatkan kalian kepada Allah dan Dia akan memperbanyakkan untuk kalian pahala. (Jami’ul Bayan At-Thabari 4/343, Ibnu Katsir 1/571).
Allah berfirman:Siapa yang menginginkan balasan dunia, maka akan Kami berikan sebagian dari dunia, dan siapa yang menginginkan balasan akhirat maka Kamipun akan memberikan sebagiannya … Q.S. Ali Imran 145.
Maksudnya siapa yang semua amalannya hanya untuk tujuan dunia semata, maka ia akan memperoleh apa yang sudah ditaqdirkan Allah kepadanya untuknya dan dia tidak akan memperoleh apa-apa di akhirat kelak. Namun, siapa yang menginginkan dengan semua amalannya untuk tujuan akhirat, maka Allah akan memberikan untuknya akhirat dan apa-apa yang ada di dunia. (Ibnu Katsir, 2/410)
Pandangan Kedua: Hasil wakaf disalurkan untuk kerabat pewakaf, jika tidak ada, maka kepada mustahiq zakat
Dan ini adalah perkataan ulama madzhab Syafiiyah. (Raudhah Al-Thalibin, 5/321)
Dalil-Dalilnya:
Sesungguhnya kerabat si mayyit, adalah pihak yang akan diperoleh pahala terbesar. Hal ini berdasarkan hadits dari Salman ibn Amir, Nabi bersabda: Shadaqah kepada orang miskin adalah shadaqah sebagaimana biasanya, namun shadaqah kepada orang miskin yang ada hubungan rahim, maka mendapatkan dua keutamaan: shadaqah dan silaturrahim.” HR. Ahmad, Tirmidzi, Humaidi, Darimi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Thabrani, Hakim, Baihaqi.
Jika tidak ada kerabatnya, maka disalurkan kepada mustahiq zakat, sebab mereka adalah orang yang paling membutuhkan berdasarkan nash dari Al-Qur’an. Maka, apa yang dinash-kan dalam Al-Qur’an lebih utama untuk didahulukan daripada yang lain walaupun sama keadaannya. (Al-Mughni, 8/210)
Pendapat Ketiga: Mencakup Semua upaya pendekatan diri kepada Allah
Yaitu semisal perang, mencari ilmu agama, menyantuni orang miskin, membangun masjid, dan lain-lain.
Dan ini adalah yang terbenar dari pandangan madzhab Hanbaliyah.
Al-Qadhi berkata: Jika seseorang mewakafkan harta untuk jalan kebaikan, maka maksudnya adalah untuk yang berhak menerima harta zakat. (Al-Inshaf ma’a Al-Syarh Al-Kabir, 16/511).
Alasan pandangan ini adalah sama sebagaimana pandangan dari pendapat pertama. Dan alasan pandangan Al-Qadhi adalah sama dengan pandangan dari pendapat kedua, jika tidak ada lagi kerabat si mayyit.
Tarjih: Mana yang lebih kuat?
Yang Rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat yang menyatakan bahwa penyaluran hasil wakaf untuk jalan kebaikan dan pahala, dalam semua jalan kemashlahatan, termasuk di dalamnya penyebaran ilmu dan pendidikan.
Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati mawaridiha
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih
0 komentar:
Posting Komentar