Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

>> Senin, 15 Februari 2010

Definisi Wakaf

1. Etimologi
Ibnu Faris berkata: Wakaf, terdiri atas 3 huruf: wawu, qaf, dan fa’, adalah satu kata yang berarti memandegkan kemudian dicompare, dan wakaf adalah …
Al-Fayumi berkata: Aku mewakafkan hewan tunggangan. Ini artinya aku memandegkannya …dst.

Wakaf adalah menahan sesuatu dan mengalirkan (Lihat: Shihah 4/1440, Lisan Al-Arab 9/359, Al-Muthali’ 285. Misalnya: Aku mewakafkan kendaraan tunggangan. Artinya: Aku me memandegkannya dan mempersiapkannya untuk fii sabilillah. Misalnya: Aku mewakafkan sebidang tanah. Ini artinya tanah tersebut menjadi mandeg, tidak bias dijual atau diwariskan.

2. Terminologi
Ada perbedaan penjelasan dari para fuqaha (ahli fiqh) dalam memberikan definisi wakaf secara syar’iy. Perbedaan ini karena adanya perbedaan pandangan mereka tentang barang apa saja yang bisa diwakafkan dan yang tidak bias, kelanggengan barang tersebut setelah diwakafkan, dan yang lainnya.

Definisi-definisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa. Definisi ini dipegang oleh madzhab Syafi’iy dan Hanbaly. Sebagian mereka meringkas definisi ini dengan satu kalimat ringkas, yaitu menahan pokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya. (Lihat: Al-Iqna Syarbini 2/26, Fathul Wahhab 2/256, Tuhfatul Muhtaj 6/235, Al-Mughni 8/184). Al-Mardawi berkata: Maksud dari batasan ini adalah untuk persyaratan wakaf sebagaimana yang sudah dikenal dan sebagian ulama menambahkan persyaratan-persyaratan lainnya dalam definisi. (Lihat: Al-Inshaf: 7/3)

Penjelasan:
Pemilik harta menahan hartanya: artinya baik dirinya sendiri maupun yang mewakilinya; sudah dewasa, aqil-baligh, sehat. Syarat ini tidak dimasukkan oleh ulama syafiiyah dalam menjelaskan makna wakaf. MEwakafkan sesuatu harus disertai sighat/ungkapan kata; hartanya harus yang halal secara syar’iy, maka yang tidak halal berarti diluar koridor wakaf, seperti anjing, tidak boleh diwakafkan. Yang tidak boleh diwakafkan diantaranya budak yang dalam masa pembebasan (mukatib), khamar (arak), anjing, …; harta yang akan diwakafkan tersebut harus bisa memberikan manfaat, baik saat diwakafkan atau di masa mendatang. Harta yang tidak bisa memberikan manfaat berarti di luar koridor wakaf. Harta wakaf harus bersifat lestari/langgeng walaupun terus dimanfaatkan. Maka, harta yang bisa dimanfaatkan namun menjadi habis berarti di luar koridor wakaf, seperti angina dan makanan. Maka, tidak sah jika ada sesaeorang mewakafkan angin atau makanan. Harta wakaf harus dipergunakan dalam bidang kemaslahatan, artinya tidak boleh digunakan dalam urusan haram. Oleh karena itu, sebagian fuqaha menjelaskan bahwa bidang kemaslahatan adalah segala urusan yang diperbolehkan.

2. Wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hokum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Definisi ini dipegang oleh Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya adalah sahabat Imam Abu Hanifah. Dan inilah pandangan Madzhab Hanafiyah.

3. Wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Ini adalah pandangan Imam Abu Hanifah. (Lihat: Al-Hidayah ma’a Fath Al-Qadir 6/203). Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri. (Lihat: Hasiyiyah Al-Thahthawy 2/258).

4. Wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat. Definisi ini dikeluarkan oleh Ibu Arafah dan mayoritas fuqaha madzhab Malikiyah. Berdasarkan definisi ini, maka pemberian bisa dalam arti shadaqah ataupun hibah (lihat: Mawahib Al-Jalil 6/18); Barang yang diwakafkan harus ada wujudnya. Dalam kitab Al-Fawakih Al-Dawaniy 2/225, disebutkan adalah sudah menjadi khilaf/perselisihan ulama yang diakui ataupun definisi ini dibangun diatas kaidah umum, maka tidaklah bertentangan bahwa wakaf sah walaupun hanya dalam waktu tertentu yang pendek dan harta wakaf itu masih menjadi miliknya.


0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP