DRAF RESMI RUU KAWIN SIRI
>> Minggu, 28 Februari 2010
Menag: Belum Ada Draf Resmi, yang Beredar Ilegal
Menteri Agama Suryadharma Ali menyesalkan maraknya polemik seputar kawin sirri. Padahal yang dipolemikkan itu belum ada wujudnya.
Draf resmi dari pemerintah belum ada. Saya belum pernah menandatangani draf itu. Jadi yang beredar selama ini adalah draf ilegal, papar Menag saat konferensi pers khusus terkait polemik kawin sirri di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat(19/2).
Bahkan Menag menegaskan bahwa soal hukum pidana bagi pelaku nikah sirri hanya sebatas wacana. Itu kan baru wacana, kata Menag. Jangan-jangan masalah ancaman pidana itu hanya perdebatan di luar saja.
Menag menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan setiap pengaturan hak dan kewajiban negara termasuk pembatasan-pembatasan hak warganegara harus berdasarkan atas hukum dan harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Menurutnya, selama ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi hukum dalam memutus sengketa orang Islam termasuk dalam hal perkawkinan belum sesuai dengan UUD 1945, karena didasarkan kepada Instruksi Presiden No 1 tahun 1991.
Dia memaparkan KHI terdiri atas tiga buku, yaitu buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.
Buku III tentang Hukum Perwakafan telah ditingkatkan menjadi UU No 41 tentang wakaf. Sementara buku I tentang hukum perkawinan dan buku II tentang hukum Kewarisan masih belum ditetapkan dengan UU, tambahnya.
Karena itu ada kebutuhan untuk meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam pada kedua hal tersebut, yaitu Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan menjadi UU. Namun demikian sampai saat ini belum draf RUU yang resmi dari pemerintah. Sehubungan dengan status tersebut, mohon kirianya berbagai pihak untuk tidak menjadikan polemik, ucap Menag.
Kawin sirri sah
Suryadharma Ali selaku pribadi menegaskan bahwa kawin sirri adalah sah. Yang namanya kawin sirri, itu sah menurut agama, karena syarat dan hukumnya terpenuhi, tegas Suryadharma Ali. Namun ini pendapat pribadi saya ya, bukan sebagai Menteri Agama.
Dia memaparkan dalam terminologi fiqih, tidak ada istilah kawin sirri. Kawin sirri ini merupakan pernikahan yang tidak dicatat. Nah, jika dalam perkembangannya disalahgunakan, berarti bukan kawin sirinya yang salah, tapi pelakunya yang salah, tegas Suryadharma.
Ia pun mencontohkan dengan sebuah pabrik mobil. Mobil diproduksi untuk keselamatan penumpangnya adalah bertransportasi. Namun jika kemudian mobil itu digunakan untuk transaksi narkoba, membununuh orang dan lainnya, yang salah pabrik mobilnya atau pemilik mobil. Nah itu sama dengan itu, tandasnya.
Dia membenarkan bahwa ada suatu kebutuhan untuk mengatur masalah nikah sirri, poligami, kawin kontrak dan sebagainya dalam suatu Undang-Undang.
Ada kebutuhan untuk itu. Tapi seperti apa dan kapan, belum bisa saya sampaikan. Karena kan harus ada RUU-nya dan RUU itu harus dibahas berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pihak dan harus ada pembahasan secara interdept, kata Menag
0 komentar:
Posting Komentar