Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

>> Selasa, 09 Februari 2010

HUKUM PERORANGAN

Hukum adat mengenal dua subyek hukum yaitu :

1. Manusia :

Pada prinsipnya semua orang dalam hukum adat diakui mempunyai
wewenang hukum yang sama, yang oleh Djojodigoeno memakai istilah “kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di beberapa daerah terdapat pengecualian- pengecualian seperti :

- Di Minangkabau orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko
atau Mamak kepala waris.
- Di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak-
anak laki-laki.

Lain halnya dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Djojo Digoeno menggunakan istilah “kecakapan bertindak”)
Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang
yang sudah dewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu.

Soepomo memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu :

a. kuat gawe (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala
pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat
mempertanggungj awabkan sendiri segala perbuatannya.
b. Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
c. Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang
tuanya.

Di Jawa seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah
hidup mandiri dan berkeluarga sendiri (sudah mentas atau Mencar).
Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam Keputusannya tertanggal
16 Oktober 1998 menetapkan khusus bagi wanita untuk dapat dianggap cakap
menyatakan kehendaknya sendiri sebagai berikut :

a. Umur 15 tahun
b. Masak untuk hidup sebagai isteri
c. Cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatannya.

Keputusan Raad van Justitie tersebut menunjukkan adanya pemakaian dua
macam criteria yaitu criteria barat dengan criteria adat, yang memberikan
perkembangan baru bagi hukum adat khususnya mengenai criteria dewasa.

2. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Badan Hukum sebagai subjek Hukum dikenal ada dua macam yaitu :
a. Badan Hukum Publik
b. Badan Hukum Privat

1. Badan hukum publik merupakan subjek hukum ciptaan hukum
untuk :
1. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan bersama dalam setiap kegiatan-

kegiatn bersama.
2. Adanya tujuan-tujuan idiil yang ingin dicapai secara bersama.


Contoh badan hukum publik adalah masyarakat hukum adat, seperti
dusun, marga, desa, dan sebagainya, masyarakat hukum adat merupakan
satu kesatuan penguasa yang mempunyai kekayaan tersendiri berupa
benda-benda materiil maupun benda immaterial yang diurus oleh pengurus
yang dipimpin oleh Kepala Adat.
Dengan demikian badan hukumpublik mempunyai :

1. Pemimpin/ Pengurus
2. Harta kekayaan sendiri
3. Wilayah tertentu

2. Badan Hukum Privat

a. Wakaf
Yaitu suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta
kekayaan yang oleh pemiliknya diserahkan kepada masyarakat untuk
digunakan bagi kepentingan umum masyarakat, yang bisaanya
digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang
keagamaan.
Dalam adat yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu :
1. mencadangkan suatu pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid
atau langgar
2. menentukan sebagian dari harta benda yang dimiliki sebagai benda
yang tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya yang
berhak memungut penghasilannya.


Lembaga hukum wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu maka pelaksanaannya juga terikat oleh syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam seperti :

1. yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut
hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan.
2. benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksud
serta tujuan yang tidak bertentangan/ dilarang abaga, harus
dijelaskan.
3. mereka yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang.
4. maksud harus tetap.
5. yang menerima wakaf harus menerimanya (Kabul).

Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari :
a. tanah kosong untuk pemekaman umum, mesjid, surau atau tempat
ibadah lainnya.
b. Rumah atau suatu bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan
diperuntukkan bagi kantor agama, mesjid, surau, madrasah-
madrasah, sekolah keagamaan lainnya, asrama dan rumah
pertemuan keagamaan lainnya.

b. Yayasan

Yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang social.
Yayasan yang demikian dapat dibentuk dengan akta pembentukan.
Contohnya sekarang banyak yayasan yang bergerak di bidang
kematian, bidang pemeliharaan anak yatim dan sebagainya.

c. Koperasi

Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan

atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas
asas kekeluargaan.
Ternyata hukum perorangan yang berlaku di Indonesia saat ini masih
menganut dua sumber hukum yaitu hukum adat Indoneis dan hukum
yang berasal dari Belanda. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum
perorangan di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk
lebih menggali sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia demi
terbentuknya suatu hukum Nasional Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP