Administrasi Pernikahan
>> Minggu, 28 Februari 2010
Pemerintah Harus Berikan Kemudahan Administrasi Pernikahan
Ketua Bidang Dakwah dan Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, Prof Dr H Duski Samad mengharapkan pemerintah mempermudah proses administrasi pernikahan yang selama ini dirasakan masyarakat masih sulit.
Kalau pemerintah ingin mengatur nikah sirri, maka jangan mempersulit masyarakat yang ingin menikah. Sampai saat ini masyarakat yang mengurus administrasi pernikahan harus melewati banyak jenjang mulai dari RT, kelurahan, hingga ke KUA, kata Duski, kemarin.
Selain harus melewati banyak jenjang, kata dia, masyarakat juga merasakan dana yang harus dikeluarkan masih besar.
Guru Besar Pemikiran Islam IAIN Imam Bonjol Padang itu setuju dengan rencana pemerintah mengatur tentang nikah sirri, dengan membuat Rancangan Undang-undang Hukum Materi Peradilan Agama (HMPA).
Ia mengatakan, istilah nikah sirri berarti menikah secara diam-diam. Pada prinsipnya, tidak ada nikah yang dilaksanakan diam-diam atau tertutup. Sebab menurut Islam sebuah pernikahan mesti dihadiri saksi dan wali, minimal dihadiri lima orang.
Jadi menurut istilah, nikah sirri itu tidak ada, kata Duski. Menurut dia, nikah sirri yang dimaksud pemerintah adalah nikah yang tidak terdaftar. Melalui pengaturan pernikahan semacam ini, pemerintah memberi kepastian kepada anak, perwalian, dan harta gono gini.
Secara umum pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada anak dan kaum perempuan, katanya seperti dilansir Antara.
Duski mengatakan, di segi hukum kepatutan perkawinan tidak masalah kalau pernikahan sirri dibuat aturannya. Ini bertujuan agar dari segi hak kaum perempuan tidak terzalimi. Namun yang paling penting adalah, kalau bisa berterus terang, kenapa menikah harus diam-diam, katanya.
Terkait ancaman pidana bagi yang menikah sirri, Duski Samad mengatakan tidak ada masalah.
Dari sisi agama tidak masalah ada ancaman pidana. Sama halnya dengan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, yang gunanya memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, ujarnya.
Rancangan Undang-undang Hukum Materi Peradilan Agama sebelumnya sempat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat meminta polemik kawin sirri yang belakangan ini makin mengemuka di berbagai media massa untuk dihentikan karena Rancangan Undang-undang Hukum Materi Peradilan Agama belum disampaikan ke legislatif. Itu baru draf, yang dimaksudkan untuk melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, UU Perkawinan itu sendiri masih belum disampaikan ke DPR RI, kata Bahrul Hayat
0 komentar:
Posting Komentar