>> Selasa, 09 Februari 2010
HUKUM HUTANG PIUTANG
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupajan kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan dalam hukum perseorangan sebagai hak milik. Pada umumnya persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah. Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatan- perbuatan hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :
1. hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
3. panjer
4. kredit perseorangan.
1. Hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
Dalam prinsipnya hak milik atas rumah dan tumbuh-tumbuhan terpisah
daripada hak milik atas tanah dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan itu
berada. Jadi ini artinya bahwa sesorang dapat memiliki rumah dan atau
pohon di atas pekarangan orang lain.
Terdapat pengecualian terhadap prinsip ini yaitu :
a. dalam transakswi-transaksi tentang pekarangan termasuk praktis selalu
rumah dan tumbuh-tumbuhan yang ada di situ.
b. Kadang-kadang hak milik atas tumbuh-tumbuhan membawa hak milik
atas tanahnya.
c. Hak milik atas tanah terikat oleh hak milik atas rumah tembok yang
ada di situ, satu dan lain karena rumah tembok itu tidak mudah untuk
dipindahkan seperti rumah yang terbuat dari bamboo atau kayu.
Hak milik atas barang
Peralihan hak milik atas barang yang mempunyai kekuatan magis hanya
dapat dilakukan dengan transaksi jual atau barang-barang tersebut dapat
pula digadaika
Tentang benda bergerak dan tidak bergerak :
1. tanah adalah barang yang tidak bergerak
2. ternak dan barang-barang lain adalah barang bergerak.
3. rumah dan tumbuh-tumbuhan adalah barang yang ada kepastiannya
termasuk bergerak atau tidak, untuk itu wajib dilihat keadannya
2. Sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
Dengan dasar sumbang menyumbang ini timbul perkumpulan yang asa
dan tujuannya selain mempererat ikatan persaudaraan juga memberikan
bantuan kepada para anggotanya tersebut secara bergilir.
Apabila diteliti secara mendalam, maka dapat pula digolongkan dalam
perbuatan-perbuatan yang dasarnya juga tolong menolong yaitu :
a. transaksi maro
b. memberi kesempatan kepada warga persekutuan yang tidak memiliki
ternak untuk memelihara ternaknya dengan perjanjian hasil penjualan
atau kembang biak ternak akan dibagi.
c. Kerj asama yang dilakukan pada penangkapan ikan oleh pemilik perahu
dengan nelayan.
3. Panjer (tanda yang kelihatan)
Perjanjian dengan panjer lazimnya mengandung janji untuk mengadakan
perbuatan kontan. Dalam perjanjian itu sama sekali tidak ada paksaan dan
apabila ada salah satu pihak yang dirugikan, maka pihak yang lain
seringkali membayar kerugian tersebut.
4. Kredit Perseorangan
Dalam praktek, hutang itu dapat berwujud hutang barang, hutang makanan
dan sebagainya, ada pula hutang uang dengan perjanjian mengembalikan
dalam bentuk hasil bumi, hasil ternak dan sebagainya.
Tanggung Menanggung
Perasaan kesatuan dan persatuan yang kuat sekali dalam persekutuan
menyebabkan timbulnya kewajiban adat yang menganggap hutang dari
salah satu warga persekutuan atau clan adalah hutang persekutuan atau
clan, sehingga kewajiban melunasi hutang tersebut dapat diminta kepada
salah satu warga persekutuan yang bersangkutan dan tidak perlu terbatas
kepada warga yang melakukan pinjaman tersebut.
Hutang dengan Borg atau Jaminan
Hutang dengan jaminan terjadi apabila ada orang ketiga dan orang tersebut
mau menanggung pinj aman tersebut.
Kempitan
Semacam perjanjian dengan komisi, terdapat di Jawa Ngeber.
Transaksi ini dijumpai di Jawa Barat serta berupa suatu transaksi
menjualkan barang orang lain.
Ijon atau Ijoan
Ijon adalah perbuatan menjual misalnya tanaman padi yang masih muda.
Hasil panen ini menjadi milik yang membeli pada waktu masih muda.
Kalau membeli pda tersebut pada waktu sudah masak dan sudah waktunya
untuk dipanene, maka perbuatan itu disebut tebasan.
Ngaran atau mengaranan anak
Di Minahasa dikenal suatu perjanjian yang istimewa yaitu yang disebut
ngaran atau mengaranan anak yang artinya dimana satu pihak (pemelihara)
menanggung pihak lain (terpelihara) lebih-lebih selam masa tuanya, dan
pemelihara atau penanggung menaggung pemakaian dan pengurusan harta
bendanya.
Mirip ngaranan di Minahasa adalah mahidangraga yang dijumpai di Bali
yaitu mengikatkan diri sendiri berserta harta kekayaan di bawah asuhan
orang lain dan orang ini wajib mengurus segala sesuatu setelah ia
meninggal dunia, misalnya pengurusan pembakaran mayat dan sebagai
imbalannya ia berhak mewarisi harta peninggalan.
0 komentar:
Posting Komentar