Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

>> Selasa, 09 Februari 2010

HUKUM PERKAWINAN

Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adapt, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut kedua mempelai saja, kedua keluarga, tetapi juga menyangkut masyarakat bahkan menyangkut arwah leluhur-leluhur kedua belah pihak :

A.Van Genep (Perancis) mengatakan semua upabara-upacara perkawinan “rites de
passage” yaitu upacara-upacara peralihan perubahan status dari kedua mempelai.
Setelah melalui upacara-upacara itu kedua belah pihak menjadi hidup bersatu dalam suatu kehidupan bersama suami isteri.

Rites de passage terdiri dari tiga stadia , yaitu :
1. Rites de separation, yaitu upacara perpisahan dari status semula.
2. Rites de marge, yaitu upacara perjalanan ke status yang baru.
3. Rites de aggregation, yaitu upacara penerimaan dalam status yang baru.

Tujuan Perkawinan :
Tujuan pokok dari perkawinan adalah untuk mempertahankan dan meneruskanketurunan, untuk kebahagiaan rumah tangga, keluarga dan untuk memperoleh nilai-nilai adapt serta kedamaian dan mempertahankan kewarisan.
Hubungan suami isteri setelah perkawinan bukanlah suatu hubungan perikatan yang berdasarkan perjanjian atau kontrak, tetapi merupakan suatu paguyuban/ somah/ keluarga, dan merupakan satu ketunggalan.

Bukti bahwa suami isteri merupakan satu ketunggalan :
1. melepaskan nama menjadi satu nama bisaanya menggunakan nama suaminya.
2. merupakan belahan jiwa bagi keduanya.
3. adanya harta gono gini.

1. Pertunangan :

Pertunangan adalah suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan
keluarga pihak wanita sebdlum dilangsungkan suatu perkawinan.
- adanya lamaran/meminang yang bisaanya dilakukan oleh utusan dari pihak laki-laki.
- Adanya tanda pengikat yang kelihatan, seperti peningset (Jawa),
panyangcang (Sunda), bisaanya dengan pertukaran cincin.

Alasan pertunangan biasanya adalah :
1. untuk menjamin perkawinan
2. untuk membatasi pergaulan bebas
3. memberi kesempatan untuk saling mengen`l

2. Perkawinan

Perkawinan dalam hukum adapt sangat dipengaruhi oleh sifat dari pada susunan kekeluargaan. Susunan kekeluargaan dikenal ada beberapa macam, yaitu :

1. Perkawinan dalam kekeluargaan Patrilineal :
- corak perkawinan adalah “perkawinan jujur”
- pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan
hubungan keluarga si isteri dengan orang tuanya dan kerabatnya.
- Isteri masuk dalam keluarga suami berikut anak-anaknya.
- Apabila suami meninggal, maka isteri tetap tinggal di rumah suaminya
dengan saudara muda dari almarhum seolah-olah seorang isteri itu
diwarisi oleh adik almarhum.

2. Perkawinan dalam keluarga Matrilineal :
- dalam upacara perkawianan mempelai laki-laki diljemput
- suami berdiam di rumah isterinya, tetapi suami tetap dapa keluarganya
sendiri.
- Anak-anak masuk dalam clan isterinya dan si ayah tidak mempunyai
kekuasaan terhadap anak-anaknya.

3. Perkawinan dalam keluarga Parental :

- setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami
maupun keluarga isteri.

Dengan demikian dalam susunan kekelurgaan parental suami dan isteri masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu kelurga suami dan keluarga isteri.

Sistem Perkawinan :

Dalam hukum adat dikenal ada tiga system perkawinana yaitu :

1. Sistem Endogami :
Yaitu seseorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan seseorang dalam suku sendiri. Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi.

2. Sistem Exogami :
Yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang
lain.

3. Sistem Eleutherogami :
Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan.
Larangan-larangan dalam system ini adalah yang bertalian dengan ikatan
kekeluargaan yaitu : Nasab (=turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
Musyaharah (=periparan) yaitu kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri..

3. Perceraian ;

- Prinsip perceraian adalah sesuatu yang tidak dikehendaki atau dilarang.
- Perceraian dapat dibenarkan apabila :

1. Isteri berzinah
akibatnya sangat merugikan isteri, dapat dibunuh, keluarganya harus
mengembalikan jujur.belis, tidak dapat apa-apa balik telanjang.

2. Kemadulan isteri
tujuan perkawinan untuk melanjutkan keturunan.

3. Impotensi suami
suami tidak memenuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami isteri.




4. Suami meninggalkan isteri dalam waktu yang lam
5. Isteri berkelakuan tidak sopan
6. adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak
7. Isteri atau Suami tidak menghormati adapt-istiadat.

4. Beberapa Istilah :

1. Kawin lari : yaitu kedua calon suami isteri bersama-sama melakukan
perkawinan sendiri.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dari suatu keharusan misalnya
membayar “jujur”, atau orang tua tidak setuju dan menghindari dari
prosedur yang berbelit-belit.

2. Perkawhnan bawa lari :
Yaitu seorang pemuda melarikan seorang gadis yang sudah ditunangkan
atau seorang wanita yang sudah bersuami dan wanita itu dipaksa oleh
pemuda tersebut. Jadi seolah-olah suatu penculikan.

3. Perkawinan “Nyalindung kegelung”
Yaitu perkawinan dimana seorang wanita kaya kawin dengan pemuda
miskin.

4. Perkawinan “Manggi Kaya” :
Yaitu perkawinan antara seorang suami dengan isteri miskin

5. Perkawinan “Ngarah gawe” :
Yaitu perkawinan antara sorang gadis yang belum dewasa dengan pemuda
yang sudah dewasa.
Setelah menikah suami yang sudah dewasa bertempat tinggal di rumah
mertuanya, mereka belum dapat hidup sebagai suami isteri delama isteri
belum dewasa.

6. Kawin “Gantung” :
Yaitu perkawinan yang dilaksanakan oleh kedua orang tua, sedangkan
kedua mempelai sama-sama belum dewasa.

7. Perkawinan “ semendo ambil anak “
Yaitu perkawinan agar menantu laki-laki itu menjadi anaknya sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP