Perkawinan Pada Masa Jahiliyah
>> Minggu, 31 Januari 2010
PERKAWINAN PADA MASA JAHILIYAH
Pada masa ini, masyarakat jahiliyah melakukan perkawinan dengan berbagai macam adat perkawinan, ini di sebabkan karena mereka masih mengikuti tradisi nenek moyang mereka dan belum datang ajaran islam.
Orang arab sebelum islam mempunyai macam-macam adat perkawinan, antara lain:
1.Nikah Al-Khidn
Menurut anggapan mereka asal tidak ketahuan tidak apa-apa,tetapi kalau ketahuan di anggap tercela. Perkawinan ini seperti memelihara selir.
Pada masa ini, masyarakat jahiliyah melakukan perkawinan dengan berbagai macam adat perkawinan, ini di sebabkan karena mereka masih mengikuti tradisi nenek moyang mereka dan belum datang ajaran islam.
Orang arab sebelum islam mempunyai macam-macam adat perkawinan, antara lain:
1.Nikah Al-Khidn
Menurut anggapan mereka asal tidak ketahuan tidak apa-apa,tetapi kalau ketahuan di anggap tercela. Perkawinan ini seperti memelihara selir.
2.Nikah Badal Atau Tukar Isteri
Seorang laki-laki menawarkan kepada laki-laki lain “izinkan saya tidur dengan isterimu dan isteriku boleh idur denganmu”. Perkawinan ini seperti jual beli tukar tambah.
Seorang laki-laki menawarkan kepada laki-laki lain “izinkan saya tidur dengan isterimu dan isteriku boleh idur denganmu”. Perkawinan ini seperti jual beli tukar tambah.
3.Nikah Istibdha’
Nikah untuk mencari “bibit unggul”. Seorang laki-laki menyuruh isterinya tidur dengan laki-laki lain. Suami berpesan “kalau kamu sudah suci dari haid pergilah kepada Fulan, mintalah agar kamu dicampuri”. Kemudian isteri tersebut memisahkan diri sampai nyata dia hamil. Kalau sudah hamil suaminya boleh mencampurinya kalau dia mau.
Nikah untuk mencari “bibit unggul”. Seorang laki-laki menyuruh isterinya tidur dengan laki-laki lain. Suami berpesan “kalau kamu sudah suci dari haid pergilah kepada Fulan, mintalah agar kamu dicampuri”. Kemudian isteri tersebut memisahkan diri sampai nyata dia hamil. Kalau sudah hamil suaminya boleh mencampurinya kalau dia mau.
4.Beberapa Orang Laki-Laki
Kira-kira sepuluh orang mengumpuli seorang perempuan, mereka semua mencampurinya, mereka semua mendapat giliran. Kalau perempuan itu sudah hamil dan melahirkan, selang beberapa malam perempuan itu memanggil semua laki-laki yang mencampurinya dan mereka tidak boleh menolaknya. Setelah kumpul semua kemudian perempuan itu berkata: “semua sudah tahu apa yang kamu perbuat kepadaku, sekarang saya telah melahirkan, anak ini adalah anakmu (dia menyebutkan orang yang dia sukai)”, maka anak itu diajukan sebagai anak dari laki-laki yang ia tunjuk dan laki-laki yang ditunjuk tidak boleh membantahnya.
Kira-kira sepuluh orang mengumpuli seorang perempuan, mereka semua mencampurinya, mereka semua mendapat giliran. Kalau perempuan itu sudah hamil dan melahirkan, selang beberapa malam perempuan itu memanggil semua laki-laki yang mencampurinya dan mereka tidak boleh menolaknya. Setelah kumpul semua kemudian perempuan itu berkata: “semua sudah tahu apa yang kamu perbuat kepadaku, sekarang saya telah melahirkan, anak ini adalah anakmu (dia menyebutkan orang yang dia sukai)”, maka anak itu diajukan sebagai anak dari laki-laki yang ia tunjuk dan laki-laki yang ditunjuk tidak boleh membantahnya.
5.Nikah Syighar
Seorang laki-laki (orang tua atau wali) menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki dengan diikuti permintaan agar dia dikawinkan dengan anak perempuan dari calon mempelai laki-laki tersebut atau dengan perempuan yang ada dibawah kekuasaanya calon mempelai laki-laki tersebut, keduanya (wali dan menantu) nikah tanpa membayar mas kawin.
Demikianlah macam-macam perkawinan menurut adat jahiliyah sebelum datangnya islam. Sesudah diutusnya nabi Muhammad saw, perkawinan-perkawinan itu dibatalkan kecuali adat perkawinan yang kemudian dilanjutkan oleh islam, yaitu seorang laki-laki meminang perempuan, apabila pinangannya diterima oleh walinya dan anak perempuannya itu setuju maka dilaksanakanlah perkawinan itu.
Sumber: رسالة النِّكاح
Seorang laki-laki (orang tua atau wali) menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki dengan diikuti permintaan agar dia dikawinkan dengan anak perempuan dari calon mempelai laki-laki tersebut atau dengan perempuan yang ada dibawah kekuasaanya calon mempelai laki-laki tersebut, keduanya (wali dan menantu) nikah tanpa membayar mas kawin.
Demikianlah macam-macam perkawinan menurut adat jahiliyah sebelum datangnya islam. Sesudah diutusnya nabi Muhammad saw, perkawinan-perkawinan itu dibatalkan kecuali adat perkawinan yang kemudian dilanjutkan oleh islam, yaitu seorang laki-laki meminang perempuan, apabila pinangannya diterima oleh walinya dan anak perempuannya itu setuju maka dilaksanakanlah perkawinan itu.
Sumber: رسالة النِّكاح
0 komentar:
Posting Komentar