Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

kaidah Pokok Ketiga

>> Jumat, 29 Januari 2010

3. KAIDAH KETIGA " المشقة تجلب التيسير"
“Keberatan itu bisa membawa kepada mempermudah”
A.DASAR KAIDAH
Semua keringanan dalam syarak adalah bersumber dari kaidah ini.
Adapun dasar kaidah ini adalah:
1.Ayat-ayat al-qur’an, antara lain:
a.وما جعل عليكم فى الدين من حرج
“Tidaklah Allah membuat sempit dalam agama atas kalian”.
b.يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
“Allah menghendaki kemudahan dengan kalian dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan kalian”.

2.Hadits nabi saw, antara lain:
a." بعثت بالحنيفة السمحة السهلة "
“Aku diutus dengan membawa agama yang dicenderungi, yang murah lagi mudah”.
b." ان الله اراد بهذ الأمة اليسر ولم يريد بهم العسر "
“Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan dengan umat ini dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan mereka”.

B.SEBAB-SEBAB YANG DAPAT MENIMBULKAN KERINGANAN:
1.Terpaksa
Misalnya: Minum arak hukumnya haram, tetapi karena ia dipaksa orang yang lebih kuat, dengan ancaman akan dianiaya kalau tidak minum, maka minumnya menjadi tidak haram.
2.Lupa
Misalnya: Seharusnya makan itu membatalkan puasa, tetapi kalau makannya itu karena lupa, maka puasanya idak batal.
3.Tidak mengerti
Misalnya: Bergerak tiga kali berturut-turut dalam shalat, tetapi bagi orang yang memang tidak/belum tahu dan memang baru saja mengrjakan shalat, maka shalatnya tidak batal karena kebodohannya itu.
4.Sukar
Misalnya: Debu di jalan yang bercampur dengan kotoran, pada hakekatnya adalah najis, tetapi karena sulitnya menghindari dari debu itu, maka hukumnya menjadi tidak apa-apa (ma’fu)
5.Bepergian
Misalnya: Shalat dzuhur, ashar, dan isya, masing-masing empat rakaat, tetapi karena berpergian yang telah memenuhi syarat, maka masing-masing bisa diqashar menjadi dua rakaat.
6.Sakit
Misalnya: Puasa ramadhan itu wajib atas orang yang sudah aqil baligh, namun apabila orang tersebut sakit, puasa menjadi tidsak wajib baginya, meskipun ia nanti harus mengqodlonya.
7.Kurang 
misalnya: Orang gila tidak terkena kewawjiban shalat, sebab orang gila itu kurang akalnya.

C.MACAM-MACAM KERINGANAN
Batas-batas masyaqoh/keberatan yang dapat menyebabkan keringanan ini, tidak dapat di pastikan, sebab masyaqoh karena bepergian misalnya, akan berbeda masyaqoh karena sakit. 
Dalam ketentuan syarak, keringanan itu terbagi menjadi enam, yaitu:
1.Takhfif Isqath (keringanan pengguguran)
Contoh: Seseorang telah memenuhi syarat untuk melakukan ibadah haji, tetapi karena terjadi peperangan, sehingga perjalanan menjadi tidak aman, maka kewajiban haji atas orang itu bisa di gugurkan.
2.Takhfif Tanqish (keringanan pengurangan)
Contoh: Shalat qashar bagi orang yang berpergian yang telah mencukupi syarat, seperti disebutkan di muka.
3.Takhfif Ibdal (keringanan penggantian)
Contoh: Salah satu syarat untuk melakukan shalat adalah wudlu, teapi karena adanya halangan, maka orang dapat menggamti wudlu dengan tayamum.
4.Takhfif Takdim (keringanan mendahulukan)
Contoh: Melakukan shalat ashar di waktu dzuhur, atau shalat isya di dalam waktu maghrib, bagi orang yang sedsang berpergian
5.Takhfif Ta’khir (keringanan mengakhirkan)
Contoh: Melakukan shalat dzuhur diwaktu ashar atau melakukauan shalat maghrib di waktu isya’.
6.Takhfif Tarkhish (keringanan kemurahan)
Contoh: Orang yang sedang sangat kehausan, kalau tidak cepat minum mungkin akan bisa mati, padahal yang ada hanyalah arak, maka orang itu diberi keringanan boleh meminum arak tersebut.

D.RUKHSHAH
Dalam ilmu fiqh ada istilah rukhshah, yaitu: “perubahan hukum dari sukar kepada mudah, karena adanya udzur (halangan), sedangkan bagi hukum asalnya masih tetap”. Contoh: Seorang wanita yang haid pada bulan ramadhan, diberi keringanan tidak menjalankan puasa.
Perubahan hukum terjadi dari sukar (wajib puasa) kepada mudah (tidak wajib puasa), karena adanya udzur (haid), sedangkan sebab bagi hukum asal masih tetap yaitu, masuknya bulan ramadhan.

Macam-macam rukhshah
1.Ada yang menjadi wajib
Misalnya: Minum arak hukum asalnya adalah haram, tetapi karena darurat, sekiranya jika tidak minum bisa mati kehausan, maka hukumnya berubah menjadi wajib.
2.Ada yang menjadi sunnah
Misalnya: Shalat dzuhur hanya dua rakaat hukum asalnya adlah haram, tetapi karena berpergian jauh maka hukumnya berubah menjadi sunnah.
3.Ada yang menjadi mubah
Misalnya: Panjar (uang lebih dulu dibayarkan sebelum ada barang) hukum asalnya tidak boleh, tetapi jarena sangat dibutuhkan, maka hukumnya berubah menjadi mubah.
4.Ada yang khilafil-aula
Misalnya: Shalat jamak bagi orang yang sedang tidak berpergian hukumnya haram, tetapi karena sakit, maka hukumnya berubah menjadi khilaf-aula.
5.Ada yang menjadi makruh
Misalnya; Shalat qashar hukum asalnya tidak boleh, tetepi karena berpergian yang jaraknya hanya 80 km, maka hukumnya berubah menjadi makruh.

Catatan:
Kaidah pokok ini " المشقة تجلب التيسير" mempunyai kaidah cabang antara lain:
" الأ مر اذا ضاق التسع " (sesuatu itu apabila sempit, maka menjadi luas).
Umpamanya: 
Seorang lelaki haram memegang perempuan yang bukan mahromnya, namun kalau suatu ketika tejadi kecelakaan misalnya: tabrakan kendaraan, maka lelaki itu boleh memegang (menolong) perempuan tersebut.
Kebalikan dari kaidah ini adalah " الأ مر اذا التسع ضاق " (sesuatu itu manakala luas, menjadi sempit).
Umpamanya: 
Ketika perang sedang berkecamuk, kita melakukan sahalat khauf dengan banyak bergerak. Tetapi di tengah-tengah shalat, tiba-tiba keadaan menjadi reda dan musuh menjauh, maka tidak lagi diperkenankan banyak bergerak dalam mengerjakan shalat tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP