Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

Berita Acara Persidangan

>> Jumat, 29 Januari 2010

BERITA ACARA PERSIDANGAN
No:1260/Pdt. G/2009/PA.Tng
(sidang ke 2)


Pemeriksaan persidangan pengadilan agama Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsugkan pada hari senin tanggal 4 januari 2010 dalam perkara antara:

Masruhin bin Makmur , sebagai “pemohon”

MELAWAN

Sharapova binti Muslimovic, sebagai “termohon”

Susunan persidangan: samaseperti persidangan yang lalu.

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
pemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
Selanjutnya majelis hakim mendamaikan para pihak dan atas pernyataan majelis hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai atau kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil.
Selanjutnya ketua majelis hakim membacakan surat pemberitahuan dari Dra.Hj.Dini Aminarti, hakim mediator pengadilan agam Tangerang tertanggal 28 desember 2009 yang pokoknya meyatakan mediasi antara pihak telah gagal.
Selanjutnya ketua majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat permohonan pemohon tertanggal 28 desember 2009 , yang telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan agama tangerang nomor : 1260/Pdt. G/2009/PA.Tng
Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada pemohon sebagai berikut:


Kepada pemohon:
Bagaimana sikap saudara terhadap surat permohonan yang telah saudara ajukan?
Saya tetap pada permohonan cerai talak yang saya ajukan.
Apakah selama berpisah saudara masih pernah mendatangi termohon?
Ya pak hakim, saya pernah mendatangi termohon.
Bagaimana dengan nafkah selama pisah, apakah saudara tetap berikan?
Ya, saya berikan sesuai dengan kemampuan saya.
Apakah masih ada perubahan atau tambahan yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada pak hakim.

Atas pertanyaan majelis hakim, termohon menyatakan siap akan memberikan jawabansecara lisan sebagai berikut:

Kepada termohon:
Apakah saudari sudah menerima salinan dari permohonan pemohon?
Ya saya sudah terima.
Apakah saudari sudah mengerti maksud daripada permohonan pemohon?
Ya saya sudah mengerti maksud dari permohonan pemohon.
Bagaimana tanggapan saudari terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon?
Dalil-dalil pemohon dalam surat permohonannya ada yang tidak benar yaitu , nomor 4 karena, pemohon selingkuh dengan sekretarisnya 
Selama pisah apakah pemohon pernah mendatangi dan memberi nafkah kepada saudari?
Tidak pernah,pemohon tidak pernah mendatangi dan tidak memberikan uang nafkah kepada saya.
Bagaimana tanggapan saudari tentang perceraian ini?
Saya tidak keberatan dicerai pemohon namun saya menuntut harta bersama selama saya menjadi istrinya yang berupa:
1.Tanah pekarangan dengan ukuran 30x70 m2 berikut bangunan rumah permanent dengan ukuran 25 x 40 m2 yang terletal di Jl.Gus jinuk no.5 Rt.02 Rw.01 perumahan Kidang Kuning kec. Labuan. Kab. Tangerang. Sertifikat atas nama pemohon.
2.Sebuah mobil lexus tahun 2009 nopol B 4 RU warna hitam metallic atas nama pemohon.

- Saya juga meminta nafkah yang menjadi hak-hak saya: 
1.Nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah)
2.Nafkah iddah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
3.Mut’ah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Apakah pihak keluarga telah berusaha merukunkan saudari dengan pemohon?
Sudah, namun tidak berhasil.
Apakah masih ada keterangan lainnya yang akan saudari sampaikan ?
Tidak ada.

Selanjutnya atas jawaban termohon tersebut, pemohon mengajukan replik secara lisan sebagai berikut:
Bagaimana tanggapan saudara tentang jawaban termohon tersebut?
Jawaban termohon tersebut benar adanya.
Apakah saudara sanggup memenuhi tuntutan termohon tersebut?
Saya sanggup memenuhi semuanya namun, mengenai mut’ah saya hanya sanggup memberi RP.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Selanjutnya atas replik pemohon tersebut termohon mengajukan duplik secara lisan sebagai berikut :
Bagaimana tentang replik pemohon tersebut ?
- Saya tidak keberatan ,kalau pemohon hanya mampu memberi mut’ah sebesar Rp.2.000.000,00 (duaa juta rupiah), saya terima saja.

Selanjutnya ketua majelis hakim menyatakan bahwa persidangan perkara ini terbuka untuk mum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari senin tanggal 11 januari 2010 pukul 09,00 wib untuk pembuktian dari pemohon dan termohon, dengan perintah agar kedua belah pihak berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut diatas tanpa harusd dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Demikian acara persidangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


  Panitera Pengganti                                                                                     Ketua Majelis


  Tantow Gumilang                                                                                Chukka Sembiring, SH

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP