Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

BAP

>> Jumat, 29 Januari 2010

BERITA ACARA PERSIDANGAN
No: 1260/Pdt. G/2009/PA.Tng



Pemeriksaan persidangan pengadilan agama Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsugkan pada hari senin tanggal 4 januari 2010 dalam perkara antara:

Masruhin bin Makmur, sebagai “pemohon”

MELAWAN

Sharapova binti Muslimovic, sebagai “termohon”

Susunan persidangan: sama seperti persidangan yang lalu.

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
pemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan

Ketua majelis berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut agar rukun kembali, ajan tetapi tidak berhasil, selanjutnya keua majelis menyatakan sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, persidangan hari ini adalah untuk pembuktian, untuk itu maka ketau majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Atas pertanyaan ketua majelis, pemohon me nyatakan telah siap den gan alat bukti surat dan saksi, dan selanjutmya atas perintah majelis, pemohon menyerahkan bukti-bukti surat berupa:
1.Foto kopi kutipan akta nikah dari KUA kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang nomor : 25/05/111/209 tanggal 20//02/2000; (P.1)
2.Foto kopi KTP atas nama Masruhin bin Makmur (pemohon) yang dikeluartkan oleh kantor kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang nomor :343536373839 tanggal 8 agustus 2007
3.Foto kopi KTP atas nama Sharapova binti Muslimovic (termohon) yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan Durensawit Jakarta timur , nomor :2324.02526.0027 tanggal 5 januari 2007.(P.2)

Bukti-bukti tersebut oleh ketua majelis hakim ditunjukkan kepada termohon dan atas pertanyaan ketua majelis hakim, termohon menyatakan tidak keberatan dan membenarakan dengan bukti-bukti surat pemohon tersebut.
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi pertama atas petanyaan ketua majelis hakim mengaku bernama Jonas bin Morgan umur 25 Th agama Islam, pekerjaan karyawan pt jaya makmur, alamat di desa Pandegelang kecamata Batuceper kabupaten Tangerang.
Saksi tarsebut bersumpah menurut tatacara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan Ketua Majelis, saksi tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan Pemohon dan Termohon;

Apakah saudara kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara ?  
Ya saya kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara karena saya paman pemohon dan termohon.  
Apakah hubungan antara pemohon dan termohon ?
Bahwa pemohon dan termohon adlah suami istri sah dan telah menikah pada tahun 2008.
Apakah pernikahan pemohon dan termohon sudah di karuniai anak ?
Perkawinan antara pemohon dan termohon bakda dukhul namun, belum di karuniai anak.
Dimanakah pemohon dan termohon bertempat tinggal selama menikah ?
Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon bertempat tinggal di kediaman sendiri di perumahan bintaro permai.
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga pemohon dan termohon?
Bahwa keadaan rumah tangga pemohon dan termohon semula rukun dan harmonis, namun akhir-akhir ini sering bertengkar.
Apakah sebab perselisihan antara pemohon dan termohon ?
Sebab perselisihan tersebut karena pemohon telah menjalin cinta dengan perempuan lain, lalu termohon tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
Apakah pemohon dan termohon masih tinggal dalam satu rumah ?
Tidak antara pemohon dan termohon sudah pisah rumah selama 2 bulan.
Apakah selama berpisah pemohon pernah mendatangi atau mengirim uang nafkah kepada pemohon ?
Tidak pernah mengunjungi dan tidak pernah memberi nafkah pada termohon.
Apakah pihak keluarga sudah merukunkan atau mendamaikan pemohon dan termohon ?
Sudah namun tidak berhasil.
Apakah ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada.

Atas pertanyaan majelis hakim pemohon dan termohon membenarkan dan tidak keberatan dengan atas keterangan saksi tersebut.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku bernama Jihan binti Sukarno, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan mahasiswa, alamat perumahan bintaro permai no. 07 kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang
Saksi tersebut bersumpah menurut tatacara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi ersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon dsan termohon.

Apakah saudara kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara ?  
Ya saya kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara karena saya kakak pemohon dan termohon.  
Apakah hubungan antara pemohon dan termohon ?
Bahwa pemohon dan termohon adlah suami istri sah.
Apakah pernikahan pemohon dan termohon sudah di karuniai anak ?
Perkawinan antara pemohon dan termohon bakda dukhul namun, belum di karuniai anak.
Dimanakah pemohon dan termohon bertempat tinggal selama menikah ?
Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon bertempat tinggal di kediaman sendiri di perumahan bintaro permai.
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga pemohon dan termohon?
Bahwa keadaan rumah tangga pemohon dan termohon semula rukun dan harmonis, namun akhir-akhir ini sering bertengkar.
Apakah sebab perselisihan antara pemohon dan termohon ?
Sebab perselisihan tersebut karena pemohon telah menjalin cinta dengan perempuan lain, lalu termohon tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
Apakah pemohon dan termohon masih tinggal dalam satu rumah ?
Tidak antara pemohon dan termohon sudah pisah rumah selama 2 bulan.
Apakah selama berpisah pemohon pernah mendatangi atau mengirim uang nafkah kepada pemohon ?
Tidak pernah sama sekali.
Apakah pihak keluarga sudah merukunkan atau mendamaikan pemohon dan termohon ?
Sudah namun tidak berhasil.
Apakah ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada pak, sudah cukup.

Atas pertanyaan majelis hakim pemohon dan termohon membenarkan dan tidak keberatan dengan atas keterangan saksi tersebut
Selanjutnya atas pertanyaan ketua majelis pula, pemohon dan termohon menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya serta moohon putusan.
Selanjutnya ketua majelis hakim menyatakan bahwa poemeriksaan persidangan atas perkara ini telah cukup, lalu persidangan diskors untuk musyawarah pertimbangan majelis hakim.
Setelah majelis hakim bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan kesimpulannya lalu oleh ketua majelis hakim skors dicabut, siding kembali dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya ketua majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Memberi izin pada pemohon Masruhin bin Makmur untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon Sharapova binti Muslimovic di depan sidang pengadilan agama Tangerang.
3.Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon sebagai berkiut :
Nafkah madliyah selama 3 bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Nafkah mut’ah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)


Setalah putusan tersebut diucapkan oleh ketua majelis, dalam sidang yang terbuka untuk umum, lalu selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti


  Panitera Pengganti Ketua Majelis



  Tantow Gumilang Dr.Chukka Sembiring, SH


   

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP