Berita Acara Persidangan (sidang ke-1)
>> Jumat, 29 Januari 2010
BERITA ACARA PERSIDANGAN
No: 1260/Pdt. G/2009/PA.Tng
(Sidang ke 1)
Pemeriksaan persidangan pengadilan agama tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsugkan pada hari senin tanggal 28 desember 2009 dalam perkara antara:
PEMOHON
Nama : Masruhin bin Makmur
Umur : 40 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : direktur utama pt.jaya makmur
Alamat : jl.kuburan no: 45 rt.01 rw 02 perumahan bintaro permai kecamatan batuceper kabupaten Tangerang. Sebagai “pemohon”
MELAWAN
TERMOHON
Nama : Sharapova binti Muslimovic
Umur : 33 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Manager Pt Abadi Plastic
Alamat : : jl.Kuburan no:05 rt.01 rw 02 Perumahan Binataro Permai kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang. Sebagai “termohon”
Susunan persidangannya:
1. Dr.Chukka Sembiring, SH sebagai Ketua Majelis
2. Mulan Jameela, SH sebagai Hakim Anggota
3. Wulan Guritno , SHi sebagai Hakim Anggota
4. Tantow Gumilang sebagai Panitera Pengganti
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
No: 1260/Pdt. G/2009/PA.Tng
(Sidang ke 1)
Pemeriksaan persidangan pengadilan agama tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsugkan pada hari senin tanggal 28 desember 2009 dalam perkara antara:
PEMOHON
Nama : Masruhin bin Makmur
Umur : 40 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : direktur utama pt.jaya makmur
Alamat : jl.kuburan no: 45 rt.01 rw 02 perumahan bintaro permai kecamatan batuceper kabupaten Tangerang. Sebagai “pemohon”
MELAWAN
TERMOHON
Nama : Sharapova binti Muslimovic
Umur : 33 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Manager Pt Abadi Plastic
Alamat : : jl.Kuburan no:05 rt.01 rw 02 Perumahan Binataro Permai kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang. Sebagai “termohon”
Susunan persidangannya:
1. Dr.Chukka Sembiring, SH sebagai Ketua Majelis
2. Mulan Jameela, SH sebagai Hakim Anggota
3. Wulan Guritno , SHi sebagai Hakim Anggota
4. Tantow Gumilang sebagai Panitera Pengganti
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
Selanjutnya ketua majelis mencocokan identitas para pihak, dan berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali, akn tetapi tidak berhasil
Selanjutnya ketua majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi dan atas kesempatan yang diberikan oleh ketua majelis kedua belah pihak sepakat untuk memilih nama Dra.Hj. Dini Aminarti. Hakim pengadilan agama tangerang sebagai mediator
kemudian majelis hakim menjelaskan prosedur mediasi berdasarkan PERMA no. 01 tahun 2008 kepada para pihak lalu ketua majelis menyatakan swidang hari ini telah cukup dan menunda persidangan pada hari senin tanggal 4 januari 2010 pukul 09.00 wib untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh proses mediasi, dengan memerintahkan kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi.
Selanjutnya ketua majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi dan atas kesempatan yang diberikan oleh ketua majelis kedua belah pihak sepakat untuk memilih nama Dra.Hj. Dini Aminarti. Hakim pengadilan agama tangerang sebagai mediator
kemudian majelis hakim menjelaskan prosedur mediasi berdasarkan PERMA no. 01 tahun 2008 kepada para pihak lalu ketua majelis menyatakan swidang hari ini telah cukup dan menunda persidangan pada hari senin tanggal 4 januari 2010 pukul 09.00 wib untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh proses mediasi, dengan memerintahkan kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi.
Selanjutnya ketua majelis memerintahkan kepada panitera pengadilan agama Tangerang agar memberitahu mediator tersebut diatas untuk melaksasnakan tugas mediasi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat y ang ditanda tangani oleh ketua majelis dan paniera pengganti.
Panitera Pengganti Ketua Majelis
Tantow Gumilang Chukka Sembiring, SH
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat y ang ditanda tangani oleh ketua majelis dan paniera pengganti.
Panitera Pengganti Ketua Majelis
Tantow Gumilang Chukka Sembiring, SH
0 komentar:
Posting Komentar