Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

Kaidah Pokok Ke empat

>> Jumat, 29 Januari 2010

4. KAIDAH POKOK KE EMPAT " الضرر يزال " 
 “Madlorot itu dapat dihilangkan”
A.DASAR KAIDAH
Sumber atau dasar dari kaidah ini adalah sabda nabi saw " لا ضرر ولا ضرار"
maksud hadits ini adalah “berbuat madlorot (bahaya) kepada dirisendiri itu tidak boleh, demikian pula berbuat madlorot kepada orang lain”.

B.URAIAN KAIDAH
Kaidah pokok ini mempunyai kaidah-kaidah yang lebih terperinci, antara lain:
1." الضرورات تبيح المحظورات "
“Madlorot itu dapat memperbolehkan yang di larang”
Tetapi apa yang diperbolehkan karena dlorurot itu, harus diperkirakan kadar kedldaruratannya. Jadi kalau daruratnya hanya sekedar untuk mempertahankan hidup misalnya, sedangkan seandainya makan sedikit saja sudah hilang darurat tersebut, maka diperbolehkannya makan makanan yang haram (kalau yang ada hanya itu) haruslah sedikti saja, kecuali apabila orang yang menderita dlarurat itu hendak berjalan jauh yang membutuhkan makan kenyang.
Syarat ini mengecualikan beberapa masalah, diantaranya ialah: bai’ul-araya dan li’an.
Bai’ul-araya: menjual korma atau anggur yang masih di atas pohon. Hal ini mestinta tidak boleh, tetapi karena bagi orang-orang fakiryang sangat membutuhkan uang, sehingga sangat hajat untuk menjual korma atau anggurnya yang masih di atas pohon, maka diperbolehkan menjualnya. Kemudian ba’iul-araya ini tetap diperbolehkan, meskipun bagi orang kaya.
Li’an: yakni mendakwa isteri telah berzina. Diperbolehkannya li’an ini, asalnya adalah karena sulitnya mendatangkan empat saksi. Namun kemudian li’an ini tetap boleh, sekalipun mungkin dapat mengajukan empat saksi.

Tingkat-Tingkat Dlarurat
Ada lima tingkat kedlaruratan yang berhubungan dengan kaidah ini, yaitu:
a.Dlarurat
Yaitu keadaan seseorang yang apabila tidak segera mendapat pertolongan, maka diperkirakan ia bias mati atau hamper mati.
Misalnya: ada seseorang yang sangat kelaparan, wajahnya sudah pasi , badannya gemeteran, danm keringat dingin berlelehan. Kadar dlarurat inilah yang bias menyebabkan diperkenakannya makan makanan yang haram.
b.Hajat
Yaitu keadaan seseorang yang sekiranya tidak ditolong, menyebabkan kepayahannya, tetapi tidak sampai menyebabkan kematian. Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut tidak bias menghalalkan perkara yang haram. Kalau hajat itu telah masyhur, artinya sudah terang dan jelas, maka dapat disamakan dengan dlarurat, baik hajat itu umum maupun khusus.
Misalnya: berpakaian sutera bagi laki-laki haram hukumnya, tetapi karena orang sangat membutuhkan memakai sarung dari sutera, supaya tidak selalu menggaruk-garuk (sebab ia menderita penyakit gatal) maka baginya diperkenankan memakai sarung sutera.
c.Manfaat
Yaitu suatu kebutuhan seperti kebutuhannya orang yang hanya mampu makan ketela, padahal ia ingin bias makan nasi.
d.Zienah  
Yaitu suatu kebutuhan seperti kebutuhannya orang yang terpaksa hanya makan nasi, padahal ia ingin lauk yang mewah.
e.Fudul
Yaitu suatu kebutuhan sebagaimana kebutuhan orang yang bias makan cukup, tetapi ia masih ingin berlebih-lebihan, sehingga ia menyebabkan makan makanan haram atau syubhat.

Masyaqot pada tingkat ketiga yang terakhir (c,d,e) tidaklah termasuk keberatan-keberatan yang yang dapat menyebabkan kemudahan. Lihat kaidah ketiga
“ المشقة تجلب التيسير “

2." الضرر لا يزال بالضرر"
“Madlarat itu tidak dapat dihilangkan dengan madlarat”
Misalnya: Seseorang naik sepeda motor. Didepannya ada dua orang sedang berjalan. Tiba-tiba tanpa dicegah lagi, sepeda motor akan menubruk salah seorang dari pejalan kaki, maka untuk menghindarinya, pengendara sepeda motor itu tidak boleh lantas membelokan sepeda motornya kearah pejalan kaki yang satunya lagi, sebab dengan demikian ini namanya menghindari bahaya dengan bahaya lain. Kecuali apabila bahaya yang satu lebih besar daripada bahaya yang lain, maka berlakulah kaidah:
" اذا اجتمع الضرران فعليكم بأخفهما "
“Manakala berkumpul dua bahaya, maka ambilah yang ringan”.
 Misalnya: seperti contoh di atas, Pengendara sepeda motor boleh membelokan sepeda motornya kearah seekor kambing. Kaidah ini mirip dengan kaidah:
 " اذا اجتمعت المفسدتان فعليكم بأخفهما "
“Manakala dua mafsadah (kerusakan) berkumpul,maka ambillah yang lebih ringan daripadanya”.
 Misalnya: Seseorang sakit dan kata dokter harus dioperasi, sedangkan operai itu berbahaya. Orang tersebut dihadapkan kepada pilihan: sakit terus, ataukah sakit sementara (operasi). Yang lebih bahaya adalah sakit terus, karena itu ia harus memilih operasi.

3." د رء المفاسد مقدم على جلب المصالح "
“Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menaarik kebaikan”.
Misalnya: Seorang muslim berkewajiban mendataangi shalat jum’at. Disamping itu ia juga berkewajiban menunggui isterinya yang sedang sakit keras, dimana tidak yang menunggu selain dia. Berpegang pada kaidah ini, naka menunggu isteri yang sedang sakit lebih diutamakan daripada mendatangi shalat jum’at.

Catatan: 
Setiap perbuatan yang diperbolehkan karena adanya udzur,apabila udzur itu hilang, maka amal itupun seketika menjadi batal. Misalnya: seseorang tayamum karena ketiadaan air. Kemudian pada waktu ia akan shalat, tiba-tiba ia tahu atau mengira ada air, maka seketika itu tayamumnya menjadi batal.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP