Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

Hukum Perkawinan

>> Minggu, 31 Januari 2010

                 HUKUM PERKAWINAN   

     Perkawinan hukum asalnya adalah mubah. Tetapi hukum tersebut bisa berubah sesuai dengan keadaan serta tujuan pernikahan tersebut. Adapun hukum perkawinan adalah sebagai berikut:

1.Wajib
Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu lahir dan bathin, yang akan menambah takwa dan bila dikhawatirkan akan berbuat zina. Karena menjaga jiwa dan menyelematkannya dari perbuatan ziana adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana kecuali dengan nikah.
2.Haram
Nikah diharamkan bagi orang yang sadar bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga atau nikah yang tujuannya membalas dendam. Misalkan: seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang telah menyakiti hatinya, dengan maksud bahwa setelah menikah nanti dia akan membalas perlakuan perempuan tersebut dengan cara mensia-siakannya atau tidak memberinya nafkah baik lahir maupuan bathin.
3.Sunnah
Nikah disunnahkan bagi orang yang telah mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram (zina). Dalam hal seperti ini maka nikah lebih baik dari pada membujang, karena membujang tidak diajarkan oleh islam.
4.Mubah
Nikah mubah bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah dan dorongan atau hasrat untuk menikah belum membahayakan dirinya. Ia tidak wajiib nikah dan tidak haram bila tidak menikah.

     Semoga allah swt memberikan kita semua isteri yang baik yang dapat mententramkan jiwa kita semua dan membawa kita kepada keridloan-Nya. Amiiiiiiiiiieeeeeeeeeeeeen.


0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP