Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

Kaidah Pokok Kedua

>> Jumat, 29 Januari 2010

2. KAIDAH KEDUA: "اليقين لا يزال بالشك"
 “Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”

A.DASAR KAIDAH
hamper seluruh bab fiqh masuk dalam bab ini. Adapun sumber kaidah ini, adalah dari hadith yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذا وجد احدكم فى بطنه شيئافاشكل عليه اخرج منه شيئ ام لا فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا او يجد ريحا
“Manakala seseorang di antara kamu menemukan (merasakan) sesuatu di dalam perutnya, lalu ia ragu, adakah sesuatu yang keluar atau tidak, maka janganlah ia keluar masjid, sampai ia mendengar suara atau menemukan bau.”

B.URAIAN KAIDAH
Dari kaidah yang merupakan gais besar ini dapat di bentuk kaidah-kaidah yang lebih khusus yang pada dasarnya tidak menyimpang dari kaidah pokok ini.
Kaidah-kaidah itu antara lain adalah:

1."الأصل بقاءما كان على ما كان"
“Yang jadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula”.
Contoh: Seseorang mempunyai wudlu, lalau ia ragu sudah batalakah atau belum, maka hukumnya ia tetap mempunyai wudlu.

2." الأصل براة الذمة "
“Yang menjadi patokan adalah bebas dari tanggungan”.
Contoh: Budi mengadukan Tono, bahwa Tono berhutang Rp.10.000,- kepadanya, tetapi pengaduan itu tidak disertai barang bukti maupun saksi, sedangkan yang diadukan (Tono) menyangkal dan mengatakan bahwa ia tidak merasa berhutang. Maka menurut hokum, pengaduan budi tertolak berdasarkan kaidah ini.

3."من شك هل فعل ثيئا اولا؟ فالأصل انه لم يفعله"
“Jika ada orang ragu, apakah ia sudah mengerjakan sesuatu atau belum, maka ia dianggap belum berbuat”.
Contoh: A mengadukan bahwa B berhutang Rp.10.000,- kepadanya. Lalu di depan pengadilan terjadilah dialog seperti ini:
Hakim : B ! benarkah kau berhutang Rp.10.000,- kepada A ?
B : benar, tetapi sudah saya lunasi!
Hakim : kau punya tanda bukti pembayaran hutang?
B : “tidak punya.”
Hakim : “A ! kata B, hutangnya sudah dibayar, betul?
A : “belum”.
Maka berdasar kaidah ini, hakim memutuskan bahwa, hutang B kepada A belum terlunasi.

4."من تيقن الفعل وشك فى القليل اوالكثير حمل على القليل"
“Jika seseorang telah yakin berbuat (sesuatu), tetapi ia ragu tentang banyak sedikitnya, maka yang dihitung adalah yang sedikit”.
Contoh: Seseorang yang sedang shalat dzuhur merasa ragu, apakah yang dikrjakannya empat rakaat atau tiga rakaat. Berdasarkan kaidah ini, yang dihitung adalah tiga rakaat dan ia harus menambah satu rakaat lagi.

5."الأصل العدم"
“Asal (di dalam hak) itu tidak ada”
Contoh: “A menyerahkan Rp.100.000,- kepada B”, untuk digunakan sebagai modal, dengan perjanjian keuntungan dibagi dua. Selang beberapa lama, A menuduh bahwa B telah memperoleh keuntungan dari uang modal tersebut, tetapi B menyangkal tuduhan itu.
Berdasar kaidah ini, yang dibenarkan adalah B yang menyatakan tidak/belum ada keuntungan.

6."الأصل فى كل حادث تقديره بئاقرب زمن"
“Tiap-tiap yang baru itu harus dikira-kirakan kepada masa yang lebih dekat”
Contoh: Seseorang melihat bekas mani pada sarung yang di pakainya. Ia ragu, mani kemarinkah (yang karenanya ia telah mandi) atau mani baru setelah ia bangun dari tidur tadi. Berdasar kaidah ini, di putuskan bahwa mani itu adalah baru dan bukan yang kemarin.

7."الأصل فى الأشياء الاْْْْباحة حتى يدل الدليل على التحريم"
“Segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya”.
Ini menurut madzhab Syafii,sedang menurut madzhab Hanafi sebaliknya, yaitu:

" الأصل فى الأشياء التحريم حتى يدل الدليل على الاْْْْباحة "
“Segala sesuatu itu pada dasarnya haram, kecuali bila ada dalil yang memperbolehkannya”.
Imam Syafii berpendapat: Allah itu maha bijaksana, jadi mustahil menciptakan sesuatu, lalu mengharamkan atas hamba-Nya.”
Beliau berpegang kepada dalil:
a.Sabda rasulullah saw:
" ما احل الله فهو حلا ل وما حرم فهوحرام وما سكت عنه فهوعفو "
“Apa yang dihalalkan Allah adalah halal, dan apa yang diharamkan Allah adalah haram, sedangkan apa yang didiamkannya adalah di maafkan”.
b.Firman Allah SWT:
" خلق لكم ما فى الأرض جميعا "
“Allah menciptakan bagi kalian apa yang ada dibumi seluruhnya”.
Imam abu Hanifah berkata bahwa, “Memang Allah Maha bijaksana, tetapi bagaimanapun segala sesuatu itu adalah milik Allah Ta’ala sendiri. Jadi kita tidak boleh menggunakannya sebelum ada ijin dari Allah.”
Beliau berpedoman kepada firman Allah:
" لله ما فى السموات وما فى الأرض "
“Adalah milik Allah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”.
Contoh: “Ada seekor binatang yang kita belum tahu tentang halal atau haramnya. Menurut Imam Syafii halal, sedangkan Imam Hanafi mengharamkannya.”
Perbedaan pendapat antara Imam Syafii dan Imam Hanafi dalam hal ini, mengecualikan hal-hal yang ada hubungannya dengan farji. Dalam perkara satu ini, mereka berdua sepakat menghukuminya haram.
Misalnya: Di dalam sebuah desa, ada sepuluh orang perempuan. Satu diantaranya, diketahui ada hubungan mahram dengan “A” (laki-laki) tetapi ia belum tahu yang manakah diantara seppuluh orang perempuan itu yang ada hubungan mahram dengannya. Maka menurut hokum, kesepuluh perempuan tersebut, tidak boleh dinikahi (oleh A) salah satunya.
 
8."الاصل فى الكلام الاحقيقة"
“Ucapan itu asalnya adalah haqiqah”.
Jadi kalau ada ucapan yang bsa diartikan haqiqah (sebenarnya) dan dapat pula diartikan majaz (kiasan) maka ucapan itu harus diartikan secara haqiqah.
Contoh: Seseorang bersumpah “Demi Allah, saya tidak akan membeli baju”. Lalu ia menyuruh orang lain membelikan baginya, maka menurut kaidah ini, orang tersebut tidak diangap melanggar sumpah.

9."اذا تعارض الاصل والظاهر"
“Kalau terjadi pertentangan antara asal dan dhahir”.
a.Di Tafshil, adakalanya Asal yang dimenangkan dan adakalanya Dhahir yang dimenangkan.
Contoh:
1.Piring milik orang kafir, hukumnya tetap suci, sebab asalnya memang suci, meskipun pada dhahirnya mungkin pernah digunakan sebagai wadah makanan dari daging babi.
2.A melakukan jual beli dengan B. kemudian A mengatakan bahwa jual beli itu tidak sah, sedangkan B menganggap sah. Yang dibenarkan adalah B yang mengatakan jual beli sah, meskipun asalnya (yaitu A) menganggap tidak sah.
3.Suami istri telah tingal dalam satu atap. Istri mengaku sudah digauli, sedang suami berkata belum. Kalau kita berpegang kepada asal, maka yang dibenarkan adalah suami dan jika kita berpegang kepada dhahir, maka yang dibenarkan adalah istri. Dalam hal ini ulama berselisih pendapat.
b.Manakala Dhahir bertentangan dengan Asal, padahal padahal dhaihir dikuatkan dengan landasan yang menurut syarak dapat dibenarkan, atau dhahir itu dikuatkan oleh suatu sebab atau kebiasaan adat, maka dhahir harus di menangkan.
Contoh:
1.Air satu blik berada yang pada umumnya bisa terkena najis. Lalu ada orang bilang “tadi ada orang yang kencing berdiri di dekat air itu, mungkin air itu kecripatan najis”. Berdasar kaidah ini dhahir (terkena najis) di menangkan.
2.Bila ada seekor kambing kencing dekat air, air itu mungkin kecripatan atau tidak tetapi pada kenyataanya air berubah, maka Dhahir (iar kena najis) di menangkan.
c.Apabila Asal dan Dhahir bertentangan, padahal sebab-sebab kemungkinannya lemah, maka yagng di menangkan adalah yang asal.
Contoh: 
Pakaian pembuat arak, asalnya adalah suci. Boleh jadi pakaian itu terkena arak, Tetapi kemungkinannya lemah sekali, maka pakaian tersebut tetap suci.
d.Kalau asal bertentangan dengan Dhahir dan dhahir lebih kuat, maka dhahirlah yang dimenangkan.
Contoh:
Seseorang sholat setelah salam, ia bimbang tentang apakah ia tidak meninggalkan salah satu rukun selain niat dan takbiratul ihram.
Ia tidak wajib mengulangi shalatnya.
e.Apibla asal bertentangan dengan kemungkinan-kemungkinan, maka asal tetap dimenangkan.
Contoh:
Seseorang sedang melakukan shalat dzuhur dan ia yakin, bahwa sudah mengerjakan tiga rakaat tetapi mungkin juga empat rakaat.
Berdasar kaidah ini, shalat orang itu dihitung tiga rakaat.

10."اذا تعارض الأصلا ن"
“Apabila ada dua asal yang saling bertentangan, maka:
a.Yang lebih kuat harus dimenangkan.
Dan tentu saja, hal ini membutuhkan penguat, baik berupa dhahir ataupun yang lain.
Contoh:
Seorang pria dan seorang wanita telah bertahun-tahun menjadi suami istri. Kemudian terjadi perkara tuduh menuduh. Kata istri bahwa selama ini suaminya belum pernah menggaulinya, sebab impotent, sedang suami mengatakan sudah menggauli istri yaitu di masa-masa sebelum impotent.
Dalam masalah ini terdapat dua asal yang saling bertentangan,yakni:
1.“Menggauli” asalnya adalah “belum menggauli”
2.“Impotent” asalnya adalah “tidak impotent”
manakah yang dimenangkan?
Yang di menangkan adalah suami, sebab asal (tidak impotent) lebih kuat, di kuatkan oleh lamanya mereka bergaul/berkumpul sebagai suami isteri.
b.Jika dua asal yang saling bertentengan tersebut, masing-masing tidak punya penguat maka ulama berselisih pendapat.
Contoh: 
Seseorang berpuasa dan yakin udah niat, tetapi ragu apakah niat itu dilakukannya sebelum fajar ataukah sesudah fajar?
Karena dua asal yang salimg bertentangan tidak mempunyai penguat, maka ulama berbeda pendapat:
1.Sebagian mengatakan bahwa, puasa itu tidak sah sebab niat itu asalnya adalah “tidak niat”.
2.Ulama lain berpendapat, bahwa puasa itu sah, sebab sesudah fajar asalnya adalah “sebelum fajar”.

11.والظاهران ربما تعارضا وهو قليل"
“Dhahir itu kadang0kadang juga bertentangan dengan dhahir lain, meskipun jarang terjadi”.
Contoh:
Sepasang lelaki dan wanita tertangkap basah di sebuah hotel. Keadaan lelaki jauh lebih muda dibandingkan yang wanita. Padas waktu diperiksa yang perempuan mengatakan, bahwa lelaki itu adalah suaminya yang sah dan silelakipun membenarkan.
Dalam hal ini, menurut qaul jadid: ikrar serta pembenarannya dapat diterima, tetapi menurut qaul qadim: tidak dapat diterima, sebab keadaanya meragukan. Jadi untuk menerima ikrar serta pembenarannya tersebut harus ada saksi.

C.MACAM-MACAM SYAK
Menurut al-Syaikh al-Imam Abu Hamid al-Asfirainiy syak (keraguan) itu ada tiga macam:
1.Syak atas Asal yang haram
Misalnya: ada seekor kambing disembelih di daerah yang berpenduduk campuran antara muslimin dan majusi. Kambign tersebut hukumnya tidak halal, sebabasalnya haram.
2.Syak atas Asal yang mubah
misalnya: ada air berubah, yang mungkin disebabkan oleh najis dsan mungkin pula terlalu lama tergenang. Menurut hokum, air tersebut dapat digunakan, sebab asalnya air itu memang suci.
3.Syak atas sesuatu yang tidak diketahui Asalnya
misalnya: A melakukan hubungan kerja dengan orang yang sebagian besar uangnya adalah uang haram. Hukumnya boleh, sebab tidak dapat diketahui darimana uang itu (yang digunakan untuk muamalah) berasal.
Catatan: 
1.Syak (ragu) dan Dhan (sangkaan) pengaruhnya dalam hokum itu sama.
Misalnya: Seseorang bertamu kerumah temannya. Sampai disana rumah tertutup, lalu timbul dalam pikirinnya “boleh jadi dia sedang tidur atau malahan sedang pergi”, ini namanya Syak. “Tetapi kemungkinan besar dia berada di rumah, sebab kendaraanya ada”, ini namanya Dhan.
2.Kaidah kedua ini " اليقين لا يزال بالشك "mempunyai kaidah 
bandingan yaitu " اليقين قد يزال بالشك "(yakin itu terkadang bisa hilang sebab bimbang).
Tetapi kaidah ini hanya berlaku pada beberapa masalah, bahkan al-Syaikh Abdul Abbas Ahmad bin al-Qash membatasi kaidah ini hanya pada sebelas masalah. Sedang Imam Nawawiy menambahnya dengan beberapa masalah, begitu pula Imam Subukiy
Contoh:
Orang-orang akan melakukan shalat jum’at, etapi mereka merasa ragu, apakah waktu shalat jum’at masih ada ataukah sudah habis? Maka berdasar kaidah ini, mereka harus shalat dzuhur saja.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP