Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI
Tampilkan postingan dengan label wacana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wacana. Tampilkan semua postingan

DRAF RESMI RUU KAWIN SIRI

>> Minggu, 28 Februari 2010

Menag: Belum Ada Draf Resmi, yang Beredar Ilegal


Menteri Agama Suryadharma Ali menyesalkan maraknya polemik seputar kawin sirri. Padahal yang dipolemikkan itu belum ada wujudnya.

Draf resmi dari pemerintah belum ada. Saya belum pernah menandatangani draf itu. Jadi yang beredar selama ini adalah draf ilegal, papar Menag saat konferensi pers khusus terkait polemik kawin sirri di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat(19/2).
Bahkan Menag menegaskan bahwa soal hukum pidana bagi pelaku nikah sirri hanya sebatas wacana. Itu kan baru wacana, kata Menag. Jangan-jangan masalah ancaman pidana itu hanya perdebatan di luar saja.

Menag menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan setiap pengaturan hak dan kewajiban negara termasuk pembatasan-pembatasan hak warganegara harus berdasarkan atas hukum dan harus ditetapkan dengan Undang-undang.

Menurutnya, selama ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi hukum dalam memutus sengketa orang Islam termasuk dalam hal perkawkinan belum sesuai dengan UUD 1945, karena didasarkan kepada Instruksi Presiden No 1 tahun 1991.

Dia memaparkan KHI terdiri atas tiga buku, yaitu buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.
Buku III tentang Hukum Perwakafan telah ditingkatkan menjadi UU No 41 tentang wakaf. Sementara buku I tentang hukum perkawinan dan buku II tentang hukum Kewarisan masih belum ditetapkan dengan UU, tambahnya.

Karena itu ada kebutuhan untuk meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam pada kedua hal tersebut, yaitu Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan menjadi UU. Namun demikian sampai saat ini belum draf RUU yang resmi dari pemerintah. Sehubungan dengan status tersebut, mohon kirianya berbagai pihak untuk tidak menjadikan polemik, ucap Menag.

Kawin sirri sah
Suryadharma Ali selaku pribadi menegaskan bahwa kawin sirri adalah sah. Yang namanya kawin sirri, itu sah menurut agama, karena syarat dan hukumnya terpenuhi, tegas Suryadharma Ali. Namun ini pendapat pribadi saya ya, bukan sebagai Menteri Agama.

Dia memaparkan dalam terminologi fiqih, tidak ada istilah kawin sirri. Kawin sirri ini merupakan pernikahan yang tidak dicatat. Nah, jika dalam perkembangannya disalahgunakan, berarti bukan kawin sirinya yang salah, tapi pelakunya yang salah, tegas Suryadharma.

Ia pun mencontohkan dengan sebuah pabrik mobil. Mobil diproduksi untuk keselamatan penumpangnya adalah bertransportasi. Namun jika kemudian mobil itu digunakan untuk transaksi narkoba, membununuh orang dan lainnya, yang salah pabrik mobilnya atau pemilik mobil. Nah itu sama dengan itu, tandasnya.

Dia membenarkan bahwa ada suatu kebutuhan untuk mengatur masalah nikah sirri, poligami, kawin kontrak dan sebagainya dalam suatu Undang-Undang.

Ada kebutuhan untuk itu. Tapi seperti apa dan kapan, belum bisa saya sampaikan. Karena kan harus ada RUU-nya dan RUU itu harus dibahas berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pihak dan harus ada pembahasan secara interdept, kata Menag

Read more...

Administrasi Pernikahan

Pemerintah Harus Berikan Kemudahan Administrasi Pernikahan


Ketua Bidang Dakwah dan Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, Prof Dr H Duski Samad mengharapkan pemerintah mempermudah proses administrasi pernikahan yang selama ini dirasakan masyarakat masih sulit.

Kalau pemerintah ingin mengatur nikah sirri, maka jangan mempersulit masyarakat yang ingin menikah. Sampai saat ini masyarakat yang mengurus administrasi pernikahan harus melewati banyak jenjang mulai dari RT, kelurahan, hingga ke KUA, kata Duski, kemarin.
Selain harus melewati banyak jenjang, kata dia, masyarakat juga merasakan dana yang harus dikeluarkan masih besar.

Guru Besar Pemikiran Islam IAIN Imam Bonjol Padang itu setuju dengan rencana pemerintah mengatur tentang nikah sirri, dengan membuat Rancangan Undang-undang Hukum Materi Peradilan Agama (HMPA).

Ia mengatakan, istilah nikah sirri berarti menikah secara diam-diam. Pada prinsipnya, tidak ada nikah yang dilaksanakan diam-diam atau tertutup. Sebab menurut Islam sebuah pernikahan mesti dihadiri saksi dan wali, minimal dihadiri lima orang.

Jadi menurut istilah, nikah sirri itu tidak ada, kata Duski. Menurut dia, nikah sirri yang dimaksud pemerintah adalah nikah yang tidak terdaftar. Melalui pengaturan pernikahan semacam ini, pemerintah memberi kepastian kepada anak, perwalian, dan harta gono gini.
Secara umum pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada anak dan kaum perempuan, katanya seperti dilansir Antara.

Duski mengatakan, di segi hukum kepatutan perkawinan tidak masalah kalau pernikahan sirri dibuat aturannya. Ini bertujuan agar dari segi hak kaum perempuan tidak terzalimi. Namun yang paling penting adalah, kalau bisa berterus terang, kenapa menikah harus diam-diam, katanya.

Terkait ancaman pidana bagi yang menikah sirri, Duski Samad mengatakan tidak ada masalah.
Dari sisi agama tidak masalah ada ancaman pidana. Sama halnya dengan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, yang gunanya memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, ujarnya.

Rancangan Undang-undang Hukum Materi Peradilan Agama sebelumnya sempat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat meminta polemik kawin sirri yang belakangan ini makin mengemuka di berbagai media massa untuk dihentikan karena Rancangan Undang-undang Hukum Materi Peradilan Agama belum disampaikan ke legislatif. Itu baru draf, yang dimaksudkan untuk melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, UU Perkawinan itu sendiri masih belum disampaikan ke DPR RI, kata Bahrul Hayat

Read more...

ANGKA PERCERAIAN

Meminimalisir Angka Perceraian dan Penyelewengan


Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar menegaskan wacana nikah tak tercatat dipidana tersebut adalah dalam rangka upaya untuk meminimalisir angka perceraian dan penyelewengan dalam pernikahan.

Pernikahan adalah stau sang sakral dan agung. Dalam UU Kependudukan dan UU Perkawinan sudah mewajibkan suatu perkawinan dicatatkan. Namun di kedua UU tersebut tidak mengatur sanksinya. Nah, wacana ini karena dua UU tersebut tidak mampu menekan angka perceraian dan penyelewengan, tegas Nasaruddin di Jakarta, Senin (22/2).

Nasaruddin mengatakan 48 persen dari 80 juta anak yang lahir, yaitu lahir dari proses perkawinan yang tidak tercatat. Itu sekitar 35 juta anak. Konsekuensinya, mereka akan sulit mendapatkan surat lahir, Kartu penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris dan masih banyak lagi, ungkap Nasaruddin.

Selain itu Nasaruddin juga mengungkapkan, dari dua juta perkawinan pertahun, terdapayt 200.000 pereraian. Masalah-masalah seperti ini tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus, tambah Nasaruddin.

Dia memaparkan dalam draf, sangat menjunjung tinggi perkawinan sebagai suatu yang sangat sakral. Dalam draf juga sama sekali tidak ada menyebutkan nikah siri, namun nikah tidak tercatat.

Sebelumnya Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan ada suatu kebutuhan untuk mengatur masalah nikah sirri, poligami, kawin kontrak dan sebagainya dalam suatu Undang-Undang.

Ada kebutuhan untuk itu. Tapi seperti apa dan kapan, belum bisa saya sampaikan. Karena khan harus ada RUU-nya dan RUU itu harus dibahas berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pihak dan harus ada pembahasan secara interdept, papar Menag.

Menag menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap pengaturan hak dan kewajiban negara termasuk pembatasan-pembatasan hak warganegara harus berdasarkan atas hukum dan harus ditetapkan dengan UU. Diakui Menag bahwa selama ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi hukum dalam memutus sengketa orang islam termasuk dalam hal perkawkinan belum sesuai dengan UUD 1945, karena didasarkan kepada Instruksi Presiden No 1 tahun 1991.

Dia menjelakan KHI terdiri atas tiga buku, yaitu buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. Buku III tentang Hukum Perwakafan telah ditingkatkan menjadi UU No 41 tentang wakaf. Sementara buku I tentang hukum perkawinan dan buku II tentang hukum Kewarisan masih belum ditetapkan dengan UU, tambahnya.

Karena itu ada kebutuhan untuk meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam pada kedua hal tersebut, yaitu Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan menjadi UU, tandas Menag.
Saat ini Kementerian Agama, kata Menag, terus melakukan sosialisasi terkait pernikahan yang belum dicatatkan. Kami terus lakukan sosialisasi sampai ke pelosok-pelosok pedesaan agar bagi mereka yang pernikahannya belum dicatatkan, agar dicatatkan, tandas Menag .

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Agama juga akan kerap menyelenggarakan nikah massal. Kami akan kerap menyelenggarakan pernikahan massal di berbagai daerah, terutama bagi yang tidak mampu, papar Menag.

Read more...

REFLEKSI MAULID NABI SAW

Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW
Memaulidkan Kejujuran

Oleh: Mahmudi Asyari

BANYAK hikmah yang telah dibahas berkaitan dengan peristiwa maulid (hari lahir) Nabi Muhammad SAW. Satu hal yang mendasar, namun sering tidak dijadikan mainstream, ialah soal kejujuran.

Sejarah telah mencatat bahwa sebelum risalah Islam diterima beliau, Muhammad kecil tidak ubahnya anak-anak dan remaja pada umumnya meski sejumlah pihak sudah mulai melihat tanda-tanda kelebihan pada diri beliau. Namun, satu hal yang sangat menonjol pada diri Muhammad kecil adalah kejujuran. Ketika beliau belum menerima wahyu, sikap itu telah menjadi pemersatu sekaligus penengah pertentangan para elite Makkah ketika akan meletakkan Hajar Aswad seusai pemugaran Ka'bah. Dari peristiwa itu pulalah gelar al-amin (orang tepercaya) disandangkan ke Nabi Muhammad SAW.

Dengan memperhatikan kenyataan sejarah tersebut, ketika antusias memperingati maulid, umat Islam semestinya bertanya terhadap diri masing-masing, apakah nilai-nilai luhur nabi sejak sebelum menjadi utusan Allah telah menjadi bagian dari hidup mereka? Hal itu sangat penting, mengingat nilai itulah yang pertama ada sekaligus dipraktikkan oleh beliau sehingga mendapatkan sebutan al-amin.

Ketika sudah diangkat menjadi Rasul Allah, kejujuran tetap menjadi mainstream ajaran Islam meski sejak itu sudah ada syariat lain, seperti ibadah, hukum, tauhid, dan lain-lain. Namun, kejujuran tetap beliau tekankan melalui sabda beliau, ''Innama bu'itstu li utammim al-'akhlaq (saya diutus untuk menyempurnakan akhlak [moral]).

Secara kebahasaan Arab, kata innama mengandung arti ikhtishash (kekhususan) yang memberikan kesan itulah mainstream ajaran Islam, paling tidak, jika dirujuk kepada praktik jahiliah ketika itu. Jahiliah tidak bisa diartikan dengan bodoh karena orang-orang Arab ternyata secara ilmu tidak bodoh, tapi merujuk kepada praktik tidak bermoral. Pangkal utama moral (akhlak) adalah kejujuran.

Setiap diri manusia dibekali dhamir (suara hati) yang senantiasa membisikkan kebenaran agar setiap manusia berperilaku benar sesuai dengan bisikan tersebut. Dan, jahiliah ketika itu adalah ketidakhirauan atas bisikan kebaikan tersebut. Sehingga, dengan dalih untuk tidak terkena aib, jika istrinya melahirkan anak perempuan, (bayi itu) dikubur hidup-hidup ('istihya'). Mungkin, kalau sekarang, samalah dengan perangkat desa yang -agar tidak ada rakyatnya yang berkategori miskin- justru mengusir rakyat itu, bukan membantu mereka agar terhindar dari kemiskinan.

Masih dalam konteks akhlak (kejujuran) itu, beliau kemudian bersabda yang maksudnya adalah bahwa ketidakjujuran (kadzib) pangkal (ra's) segala dosa. Dan, sikap itulah yang dipraktikkan ketika ada seorang datang minta nasihat agar berhenti mencuri di mana profesi itu sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari hidupnya. Nabi cukup menjawab, ''La takdzib" (jangan bohong). Mendengar ucapan itu, dia tersenyum dan dalam hatinya barangkali berkata, ''Kecil"!

Namun, alangkah terkejutnya si pria itu, ketika akan mencuri, dia tersentak oleh nasihat beliau tersebut. Hati kecilnya merasa bahwa itu tidak benar sehingga kemudian dia melapor kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya tidak akan mencuri lagi.

***

Perintah jangan berdusta tersebut memang kecil. Namun, akibatnya sangat besar. Sebab, jika melakukan hal itu, seseorang tidak hanya mempunyai nama baik, tapi juga bisa memperbaiki keadaan yang sudah parah.

Para pemimpin Indonesia, bangsa yang selalu mengklaim mempunyai nilai luhur, sebaiknya becermin apakah tindakan mereka sudah benar-benar dilandasi moral (akhlak) yang basis utamanya adalah kejujuran? Kejujuran di saat Indonesia karut marut seperti saat ini -salah satunya termasuk kasus Bank Century- dirasa sangat penting untuk memperbaiki keadaan bangsa yang sudah semrawut.

Menurut fakta, Indonesia termasuk salah satu negara produsen hukum (undang-undang) terbesar di dunia. Jika ditambah aneka peraturan di luar undang-undang seperti perppu dan aturan lain di bawahnya sampai tingkat kabupaten/kota, (Indonesia) bisa menjadi negara terbesar di dunia dalam hal memproduksi peraturan perundang-undangan. Namun, kenapa hal itu tidak juga bisa membuat bangsa ini keluar dari kesemrawutan tersebut?

Hukum sebanyak dan sebaik apa pun tidak akan sanggup mengubah ''kejahiliahan'' bangsa ini. Sebab, jika hanya dipahami secara formal, hukum hanya akan menjadi seperti pohon kering yang tidak bisa menaungi dan memberikan kesejukan. Malah, bisa jadi, orang-orang yang tidak bernurani merasa mempunyai celah untuk mencari pembenaran dengan melakukan tafsir terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh sebab itu, untuk menjadikan aneka peraturan yang sudah menjadi hutan belantara tersebut, tidak ada pilihan lain selain memaknainya dengan moral dan nilai kejujuran agar sebuah aturan tidak malah menjadi alat pembenaran sebuah kesalahan.

Berkaitan dengan hal itu, mengingat pemimpin negeri ini mayoritas muslim dan mayoritas juga tidak menentang maulid, seharusnya nilai dasar ajaran Nabi Muhammad SAW, yaitu kejujuran, menjadi titik tolak perenungan dan evaluasi. Apakah selama ini kita telah menerapkan nilai yang beliau jadikan dasar untuk membuat perubahan di sebuah komunitas yang tadinya merupakan tempat paling tidak bermoral di dunia tersebut?

Perenungan ajaran kejujuran itu juga sangat penting bagi mereka yang sedang menjadi anggota pansus saat ini. Dengarkanlah suara hati nurani yang senantiasa membisikkan kebenaran, bukan mengedepankan pertemanan tanpa batas. Jadikanlah bisikan nurani tersebut sebagai basis kepentingan jika memang berkomitmen untuk Indonesia yang lebih baik. Mari peringati maulid, segarkan perilaku bermoral kita! (*)

*). Dr Mahmudi Asyari , pemerhati masalah sosial keagamaan

Read more...

SIDANG PARIPURNA DPR

Anggota Pansus Minta Voting Sidang Paripurna DPR Dilakukan Terbuka
Jelang Sidang Paripurna 3 Maret

JAKARTA - Proses penyelidikan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century segera mencapai klimaks. Sidang paripurna DPR pada 3 Maret mendatang akan menentukan sikap final parlemen. DPR harus memutuskan apakah dalam penyelamatan Bank Century itu ada indikasi pelanggaran pidana atau tidak.

Sejauh ini, potensi terjadinya voting sangat besar. Banyak kalangan yang pesimistis, perbedaan yang tecermin dalam pandangan akhir fraksi tersebut bisa dipertemukan melalui musyawarah untuk mufakat. Terkait dengan perkembangan ini, sejumlah anggota pansus mendorong agar voting pada sidang paripurna DPR nanti dilakukan secara terbuka.

''Harus terbuka agar tidak ada praktik dagang kerbau,'' kata Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di Jakarta kemarin (26/2). Menurut dia, bila sampai voting tertutup, potensi terjadinya permainan dan adanya deal-deal politik semakin besar. ''Makanya, kami nggak mau kalau sampai diupayakan tertutup,'' tegasnya.

Bambang menambahkan, dalam tatib DPR, voting tertutup hanya diharuskan dalam proses pemilihan orang. Misalnya, dalam pemilihan anggota lembaga atau komisi tertentu yang di-fit and proper test oleh DPR. ''Kalau ini (kasus Bank Century, Red) soal kebijakan, diputuskan ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran. Jadi, harus terbuka,'' tandasnya.

Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) juga mendesak agar voting dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui siapa yang mendukung dibukanya kasus Century dengan sepenuh hati dan siapa yang hanya berpura-pura. ''Semua proses pemeriksaan di pansus sudah terbuka. Jadi, kalau ada voting di paripurna nanti, biar rakyat tahu, siapa fraksi-fraksi yang tidak mendukung. Rakyat akan menjadi hakim yang terbaik,'' tuturnya.

Misbakhun mengungkapkan bahwa ada upaya yang mendorong agar voting dilakukan secara tertutup. Dia menyatakan sangat khawatir kalau sampai disepakati (voting tertutup), akan terjadi deal-deal politik yang mengingkari kebenaran. ''Jadi, ini harus benar-benar dikritisi,'' tegasnya.

Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq mengatakan, pansus masih berupaya maksimal untuk menghasilkan rumusan yang disepakati bersama sehingga voting di paripurna bisa dihindari. ''Masih ada waktu sampai last minute. Masing-masing fraksi terus berkomunikasi untuk mencapai rumusan bersama itu,'' bebernya.

Mahfudz menegaskan, rumusan bersama tersebut bukan berupa kompromi di tataran substansi. Sebab, secara substansi, tidak mungkin ada perubahan. Titik temu tersebut, menurut ketua DPP PKS itu, lebih pada tataran rumusan teknis redaksional. Dia lantas mencontohkan, mayoritas fraksi menyebut ada indikasi pelanggaran dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS). Hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang secara tegas menolak.

Dari sini, ungkap Mahfudz, bisa saja dibuat kesimpulan pansus memang menemukan terjadinya indikasi pelanggaran pidana. Tetapi, beberapa fraksi yang berbeda pendapat dipersilakan mengajukan minderheits nota (nota keberatan) sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan paripurna. ''Saya kira, secara teknis ini bisa menjadi rumusan bersama tanpa mengurangi substansi. Yang jelas, tidak perlu voting,'' ujar Mahfudz. Bila voting tetap tak terhindarkan -baik karena pansus gagal membuat rumusan bersama maupun mufakat tidak tercapai di paripurna- Mahfudz mendukung voting terbuka.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga men­du­kung voting dilakukan secara terbuka. Dia beralasan, dengan vo­ting terbuka, prosesnya lebih jelas dan transparan. "Tapi, ka­lau ada yang mau tertutup, juga tidak ada masalah," ujar mantan ke­tua umum PB HMI tersebut.

Read more...

FUNGSI KEPEMIMPINAN NU

NU; Harapan dan Kenyataan
Oleh: . KH Agoes Ali Masyhuri

MENJELANG Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama di Makassar bulan depan, muncul kembali kegairahan dan se­mangat baru untuk menata NU, bukan sekadar besar dalam jumlah, tapi juga mampu besar dalam peran. Kerinduan terhadap makna besar dalam peran itu di­wujudkan dengan cara yang bermacam-macam. Di antaranya, menyoroti kiner­ja yang dilakukan Pengurus Besar Nah­dlatul Ulama selama ini.

Penguatan syuriyah dan manajemen organisasi menjadi topik menarik dalam berbagai kesempatan. Warga NU mengharapkan syuriyah lebih berperan daripada tanfidziyah, terutama mampu bekerja secara sinergis dengan tanfidiyah. Bukan berangkat sendiri-sendiri yang bisa melahirkan tumpang tindihnya tugas dan wewenang.

Saya berharap, siapa pun yang terpilih menjadi rais aam dan ketua umum PB NU yang akan datang harus memahami betul apa saja tugas dan wewenang dalam organisasi Nahdlatul Ulama. De­ngan demikian, terbukalah ruang yang luas lahirnya gagasan-gagasan baru yang segar untuk menata NU sebagai organi­sasi sosial keagamaan untuk lebih berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dulu NU disegani oleh berbagai kalangan, masyarakat merasa memiliki NU karena NU banyak berbuat untuk masyarakat. Kondisi itu sangat beda dengan sekarang. NU kini sering diter­pa berbagai tantangan dari berbagai sektor kehidupan, baik politik, sosial, maupun ekonomi, yang tidak pernah padam.

Kesadaran akan adanya tantangan itulah merupakan langkah awal sebagai cambuk agar NU bangkit. Perlu disadari bahwa tantangan dan lawan yang harus dihadapi warga NU bukan saja yang datang dari luar, tetapi juga dari diri sendiri.

Ketika saya mengikuti silaturahmi kiai se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur, bebera­pa hari lalu, ada seorang kiai yang berpenampilan sederhana berkata kepada ha­dirin, ''Jangan mencari jabatan di NU se­perti orang-orang sekarang ini. Teladanilah KH Hasyim Asyari, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syamsuri, KH As'ad Syamsul Arifin, KH Mahrus Ali. Mereka rata-rata bersikap arif dan bijak dalam keadaan apa pun. Mereka memancarkan akhlak yang terpuji, bersikap tawadhu', dan mementingkan kepentingkan organi­sasi daripada kepentingan diri sendiri.''

Tegasnya, seorang ulama, kiai, adalah penerus risalah Nabi. Dia harus senantiasa memancarkan cahaya kearifan bagi orang-orang di sekitarnya, meskipun dalam perjalanan perjuangannya mengalami berbagai tantangan dan rintangan, sebagaimana yang dialami para Rasul, Nabi, sahabat, dan orang-orang saleh.

Seorang ulama, kiai, adalah mereka yang sangat istikamah menebarkan rahmat di tengah-tengah masyarakat, membimbing, melayani, serta mengarahkan umat agar tetap di jalan Allah. Mereka memahami betul peran hidupnya sehingga tidak mudah terbawa arus dan kondisi yang semakin semrawut di tengah ketidakpastian yang sedang melanda bangsa ini.

Saat ini banyak orang pandai berbicara tentang kebaikan, tapi tidak mampu melaksanakan. Maka, seorang kiai harus benar-benar mampu tampil sebagai kekuatan penyangga, pengayom, sekaligus sebagai pembimbing umat. Bagi mereka, kepuasan tak terhingga bila ia dapat mendidik meskipun hanya kepada seorang. Mereka tidak menghitung berapa jumlah pengikutnya.

Sebagaimana para Rasul dan Nabi, dia tidak mengharapkan upah dan penghargaan apa pun kecuali dari Allah. Kei­khla­san senantiasa hadir dalam perjalanan per­juangannya sehingga punya magnet dan daya tarik tersendiri bagi umat untuk mengikuti dan menaati mereka sebagai figur panutan. Saya ingat apa yang dikatakan Ibrahim al-Khawwas, seorang wali besar pada zamanya yang artinya, ''Bukanlah dikatakan seorang alim karena banyaknya riwayat. Orang alim adalah pengikut pengetahuan dan mengamalkan pengetahuan itu, selain mengikuti jejak sunah-sunah walaupun ilmunya sedikit.''

Fungsi Kepemimpinan

Berangkat dari pokok pikiran di atas, siapa pun yang terpilih sebagai rais aam dan ketua umum PB NU yang akan datang dalam muktamar harus mempunyai empat fungsi kepemimpinan sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Pertama, sebagai perintis. Seorang pe­mim­pin harus memahami dan memenuhi kebutuhan organisasi atau umat, misi, dan nilai-nilai yang dianut. Jika pada NU, tentunya misi keumatan dan ajaran Islam ahlusunah waljamaah. Pemimpin harus telaten, ulet, dan tahan banting dalam menghadapi situasi dan kondisi apa pun.

Kedua, fungsi penyelaras. Berkaitan dengan bagaimana pemimpin menyelaraskan keseluruhan sistem organi­sasi agar mampu bekerja saling sinergis, antara banom, lajnah, dan perangkat organisasi yang lain. Hal itu harus dioptimpalkan demi terwujudnya tatanan organisasi agar berjalan pada sistem dan rel yang digariskan pada muktamar nanti.

Ketiga, fungsi pemberdayaan. Mampu menumbuhkan agar warga NU da­­lam berorganisasi bisa melakukan yang terbaik, punya komitmen dan dedikasi yang kuat serta jelas.

Keempat, fungsi panutan. Seorang pe­mimpin harus dapat menjadi panutan bagi para pengikutnya, harus mampu tampil menyelaraskan antara ucapan dan perbuatan. Bertanggung jawab atas tutur kata, sikap, perilaku, dan keputusan-keputusan yang diambilnya. Saat ini, sedikit sekali tokoh yang patut dite­ladani. Akibatnya, hilangnya rasa malu sebagian anggota masyarakat, terempasnya norma hukum yang melahirkan frustrasi sosial, dan yang lebih menye­dih­kan hampir tidak ada nilai-nilai penghalang orang melakukan saling fitnah. Di sini, peran NU sangat dinan­ti oleh umat untuk mampu memberikan pencerahan pada saat masyarakat dilanda krisis keteladanan. (*)

*). KH Agoes Ali Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo

Read more...

Hubungan Agama dan Negara

>> Minggu, 21 Februari 2010

REFORMULASI HUBUNGAN AGAMA-NEGARA
Oleh Maman Kh.

Banyak umat Islam saat ini merindukan negara menerapkan syariat Islam. Diyakini bahwa tanpa penerapan syariat, Islam tereduksi hanya sebagai agama yang bersifat ritual dan individual; yang hanya identik dengan salat, puasa, penghormatan kepada orang lain, dan lain sebagainya. Diyakini pula bahwa penerapan syariat Islam oleh negara dapat mengatasi berbagai persoalan sosial-ekonomi yang semakin kompleks. Oleh karena itu, tuntutan itu lebih bersifat ideologis; bukan sekadar pelampiasan ketidakpuasan atau frustrasi akibat kesulitan ekonomi, seperti dituduhkan Hamid Basyaib, yang menyebutkan bahwa gejala fundamentalisme Islam sudah menjadi rebel without cause seperti fundamentalis-Kristen Amerika atau kaum skinhead di AS (Islamlib.com).

Negara Islam dan Equal Oportunity
Denny JA dalam mailing list Islam Liberal menyatakan keberatan atas penerapan syariat Islam oleh negara, sekaligus menyatakan perlunya negara sekular yang dibangun di atas landasan teologi Islam. Menurutnya, untuk negara heterogen seperti Indonesia, hanya negara nasional sekularlah yang paling tepat, karena warga negara berasal dari agama yang beragam. Karena mereka adalah warga dari negara yang sama, hak-hak sosial dan politik mereka—termasuk hak untuk duduk dalam jabatan politik, seperti presiden—pun sama. Artinya, semua warga negara, apapun agamanya, berhak mendirikan partai politik dan memperebutkan jabatan pemerintahan. Dengan sendirinya, negara Islam tidak mungkin sesuai dengan prinsip equal opportunity (persamaan dalam kesempatan) bagi semua warga negara. Dalam negara Islam, hukum Islam menjadi konstitusi negara. Non-Muslim mustahil menjadi pemimpin politik nasional. Artinya, orang non-Muslim hanya menjadi warga negara kelas dua. Oleh karena itu, negara demokrasi seperti di Barat, menurutnya, menjadi keharusan religius bagi pengaturan masyarakat yang heterogen. Hanya dalam kerangka demokrasi itu, equal opportunity bagi warga negara dilindungi.
Harapan adanya equal opportunity dalam sistem demokrasi sekular nyatanya hanyalah ilusi. Realitasnya, kita dapat menyaksikan perlakuan rasialis pemerintah AS terhadap suku Indian, Negro, dan kaum minoritas Islam. Begitu juga perlakuan diskriminatif Pemerintah Australia terhadap Suku Aborijin. Di AS, Domininasi politik dan ekonomi orang-orang kulit putih Kristen sangat menonjol; sangat sulit (mustahil) orang Muslim, Negro, atau Indian menjadi presiden atau menteri sekalipun. Dengan demikian, pernyataan equal opportunity dalam sistem demokrasi sekular sebenarnya lebih merupakan jargon politik. Dalam konteks ini, perlu dilihat secara empiris, bahwa nasib minoritas Muslim di negara-negara mayoritas non-Muslim selalu dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Nasib Muslim Patani di Burma, di Filipina, Thailand, India, dan di Semenanjung Balkan menunjukkan bahwa equal opportunity hanya sebagai propaganda politik.
Nurcholish Majid sering mengungkapkan, dalam sejarah politik umat Islam, kelompok minoritas non-Muslim seakan-akan berada dalam surga dan mendapat penghormatan sangat tinggi. Sebaliknya, ketika umat Islam terkalahkan di Spanyol, umat Islam diperlakukan hina dan disembelih secara massal. Padahal, ketika umat Islam berkuasa selama 8 abad, tercipta kondisi damai bagi minoritas non-Muslim; bukan hanya di Spanyol, tetapi juga di negara-negara Timur Tengah. Sampai sekarang, di negara-negara Timur Tengah masih ada sekitar 30 persen Kristen Koptik. Seandainya Islam secara konsepsional tidak memberikan hak hidup secara wajar kepada non-Muslim, mungkin tidak akan lahir orang seperti Butros-Butros Gali dan Tariq Aziz yang beragama Kristen Koptik.
Dalam Islam, memang benar bahwa warga non-Muslim tidak diperkenankan menjadi kepala negara atau menduduki jabatan hukum穰 (pemerintahan). Ini merupakan konsekuensi logis karena fungsi negara yang paling utama dalam Islam ialah menerapkan syariat Islam yang akan memberikan manfaat bagi seluruh manusia. Namun demikian, seluruh warga negara, termasuk non-Muslim, boleh menduduki jabatan non-hukum穰; seperti menjadi tentara (yang berperang di bawah bendera Daulah Khilafah), anggota majelis umat, pegawai administratif di berbagai departemen, menduduki jabatan Badan Usaha Milik Negara, menjadi pengusaha, dan lain sebagainya.

Formulasi Hubungan Islam dan Negara
Mereka yang tidak setuju dengan formalisasi syariat Islam oleh negara sering berargumentasi dengan pendapat ‘Ali ‘Abd ar-Raziq. Ar-Raziq menyatakan bahwa Muhammad hanyalah seorang pembawa risalah kebenaran, bukan seorang raja; Islam adalah sebuah agama, bukan sistem pemerintahan; Islam diturunkan untuk mensucikan hati nurani manusia; bukan untuk membangun negara. Dengan demikian, Islam tidak memiliki sistem politik tertentu yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslim. Persoalan politik adalah persoalan duniawi yang tidak boleh dicampurtangani agama. Leonard Binder dan Charles Kurzman menolak sistem politik dan sistem pemerintahan Islam dengan merujuk pendapat Ar-Raziq ini. Langkah keduanya banyak diikuti oleh mereka yang bersikap sama. Islam hanya boleh terlibat sebagai sumber moralitas (maksudnya sebagai prinsip perilaku baik) bagi aktor pemerintahan (bukan sistem pemerintahan) dan bagi dunia publik.
Merujuk pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw., pandangan tersebut berarti mereduksi ajaran Islam. Sebagaimana dimaklumi, Piagam Madinah diakui banyak pihak, termasuk Munawir Sadzali, sebagai konstitusi negara yang dibangun Muhammad saw. dan berlaku efektif di masyarakat. Jadi, Negara Madinah benar-benar ada dengan Muhammad sebagai kepala negaranya.
Munawir Sadzali mengakui ada dua prinsip dasar dalam Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan negara Madinah yang heterogen, yakni: (a) Kaum Muslim merupakan satu komunitas, meskipun berasal dari banyak suku; (b) Hubungan kaum Muslim dengan komunitas lain—yang menyetujui piagam tersebut—didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati, dan saling menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1993: 15-16).
Piagam Madinah memang secara eksplisit tidak menyebutkan Islam sebagai agama negara, tetapi semua kehidupan dibangun atas landasan akidah Islam. Kata ‘aq禔ah (akidah) Islam disebut delapan kali dalam konteks interaksi sosial sesama Muslim. Misalnya, dinyatakan: Bani ‘Auf, dengan tetap memegang teguh prinsip ‘aq禔ah, bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar tebusan warganya yang ditawan dengan cara yang baik dan adil. Pernyataan tersebut juga dinyatakan terhadap Kaum Muhajirin, Bani Al-Harits, Bani Saidah, Bani Jusyam, dsb.
Pasal 23 Piagam Madinah menyatakan: Bila kami berbeda pendapat dalam suatu hal, maka perkaranya diserahkan pada (ketentuan) Allah dan Muhammad.
Pasal 42 berbunyi: Suatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi di antara pihak-pihak yang menyetujui Piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebajikan. Pernyataan ini tampak merupakan konsekuensi dari pelaksanaan ayat berikut :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُول
Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Hal itu sedemikian jelas sehingga para ahli sejarah mencatat, bahwa begitu datang ke Madinah, Muhammad membangun Negara Madinah dengan landasan akidah Islam, sekalipun ayat-ayat tasyrî‘ (hukum) belum sepenuhnya diturunkan. Ketika ayat-ayat hukum, diturunkan, Muhammad langsung menerapkannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan demikian, formulasi hubungan Islam dan negara pada intinya ialah sebagai berikut:
Negara harus dibangun di atas landasan akidah Islam. Akidah Islam harus menjadi dasar hubungan antar manusia, dasar untuk menghilangkan kezaliman, dasar untuk mengatasi perselisihan, serta dasar sistem pemerintahan dan kekuasaan. Hukum yang diterapkan ialah hukum Islam yang memancar dari akidah Islam. Hukum Islam—yang digali dari al-Quran, Hadis Nabi , Ijma Sahabat, dan Qiyas melalui proses ijtihad syar‘_ oleh para mujtahid—harus menjadi hukum positif yang berlaku efektif bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, seperti tampak dalam Piagam Madinah.
Bentuk dan struktur negara harus mengacu pada sumber di atas. Sebagai contoh, dalam Pasal 2 Piagam Madinah disebutkan: Kaum Muslim adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain. (Sadzali, 1993: 10). Dalam hal ini, Rasulullah saw. menyatakan keharusan bagi kaum Muslim untuk bersatu dalam satu negara dengan satu kepala negara. Beliau bersabda:
»إِذَا بُوْيِعَ لِخَالِفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا«
Apabila dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa‘id al-Khudri).

Heterogenitas warga negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak negara yang berlandaskan akidah Islam. Sepanjang sejarah umat Islam, warga negara kekhilafahan selalu heterogen; tidak pernah menjadi sebuah negara homogen, yakni hanya umat Islam saja. Siapa saja yang tidak mau mengakui realitas sejarah ini, dia telah menutup matanya di tengah benderangnya cahaya lampu lalu dia mengatakan kalau suasananya sedang gelap.
Tuduhan bahwa Islam tidak mengatur tentang pemerintahan merupakan penyesatan dan pengingkaran atas realitas yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Tersebar dalam berbagai kitab hadis atau kitab sejarah bahwa Muhammad saw. pernah mengangkat para wali (gubernur) untuk berbagai wilayah seperti Mu‘adz bin Jabal sebagai wali di Yaman dan Al-Ula bin Hadhrami wali di Bahrain. Beliau juga pernah mengangkat para q稘h_ (hakim) seperti ‘Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa al-‘Asy’ari. Beliau juga pernah mengangkat ‘Abddullah bin Rawahah menjadi pengawas tanah pertanian Khaibar. Demikian seterusnya.
Al-Mawardi dan para ulama lainnya secara panjang lebar menguraikan struktur negara; tatacara pengangkatan pejabat (khalifah, menteri, gubernur, amirul jihad); sumber pendapatan negara; serta berbagai hukum yang terkait dengan sistem ‘uq珖穰 (sanksi berupa hud珒, jin窕穰, ta‘z繒, dan mukh稷af穰). Tampak bahwa struktur dan perangkat negara secara lengkap itu didasarkan pada dalil-dalil syar‘_. Adanya perbedaan dalam masalah fikih tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak penerapan syariat oleh negara. Sebab, masalah perbedaan pendapat bukan hanya dalam sistem Islam, tetapi juga dalam sistem demokrasi. Kita mengetahui, bahwa ada perbedaan di antara berbagai negara yang mengklaim sekaligus menerapkan sistem demokrasi.
Dengan tidak menolak adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih, yang menjadi prinsip dasar penerapan syariat Islam ialah:
(a) Negara dibangun di atas akidah Islam.
(b) Hukum yang diterapkan ialah hukum yang berasal dari Allah.
(c) Kepala negara (khalifah) berhak memilih dan menetapkan hukum yang akan diterapkan (diambil dari salah satu hasil ijtihad yang sahih, yang didasarkan pada dalil-dalil syariat yang kuat, bukan hasil ijtihad yang didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok) sesuai dengan kaidah ushul fikih yang menyebutkan:
]أَمْرُ اْلإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلافَ أو أَمْرُ اْلإِمَامِ نَافِذٌ[
Perintah Imam menghilangkan perbedaan pendapat atau Perintah Imam, itulah yang dilaksanakan.

(d) Kepala negara dipilih oleh warga negara.
(e) Masyarakat selalu melakukan kontrol (muh龝abah) terhadap kebijakan Pemerintah. Kontrol masyarakat, tentu saja, harus diartikulasikan melalui mekanisme yang bersifat syar‘_.

Melihat realitas di atas, jelas bahwa konsep sekularisme dan penolakan penerapan syariat oleh negara lebih didasari oleh kepentingan tertentu serta adanya ketakutan Barat akan tegaknya sistem Islam yang akan mengancam peradaban Barat.
Negara Islam dan Nilai-Nilai Kemanusiaan
Tuduhan bahwa warga negara non-Muslim dalam sistem Islam akan menjadi warga negara kelas dua—yang ditekan dan ditempatkan secara tidak manusiawi—lebih merupakan upaya menumbuhkan opini penolakan terhadap syariat Islam. Padahal sesungguhnya, baik secara normatif maupun fakta empiris, hal demikian tidak pernah terjadi. Dalam sistem Islam, warga non-Muslim tetap mendapatkan kebebasan untuk memilih agama yang akan dipeluknya— karena Allah swt. tidak memaksa orang untuk masuk Islam—sekaligus kebebasan untuk mengikuti ketentuan agama masing-masing sepanjang menyangkut masalah-masalah akidah dan ibadah. Di luar itu, yang diterapkan adalah ketentuan hukum Islam.
Dalam sistem ekonomi, misalnya, negara akan menggunakan dinar dan dirham serta meniadakan riba dan judi. Hal ini akan membuat ekonomi tumbuh secara nyata (bukan fatamorgana seperti dalam sistem kapitalis) dan stabil. Sebab, ekonomi bertumpu pada sektor real sekaligus ditopang oleh mata uang yang kuat dan tidak mudah mendapat tekanan inflasi serta depresiasi. Islam juga menentukan bahwa komoditas milik umum—seperti minyak, hutan, gas alam, emas, dan barang mineral lain—adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara. Hasilnya kemudian diberikan kepada seluruh rakyat secara langsung maupun tidak dalam bentuk pelayanan kepada seluruh rakyat baik Muslim maupun non-Muslim. Kesejahteraan dan kebaikan sistem ekonomi Islam ini akan dirasakan oleh semua orang, Muslim maupun non-Muslim.
Sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam dan penguasaan IPTEK diselenggarakan tanpa biaya atau berbiaya murah. Semua itu dapat dinikmati baik oleh warga Muslim maupun non-Muslim. Bandingkan dengan pendidikan dalam sistem kapitalis yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang kaya saja, sementara hasilnya tidak jelas juntrungannya.
Sistem persanksian Islam, yang mampu mencegah orang untuk melakukan tindakan kriminal, juga akan memberikan perlindungan sempurna dan rasa aman keapda seluruh trakyat tanpa kecuali. Kebaikan seperti itu tidak mungkin diberikan oleh sistem hukum sekular yang terbukti gagal memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.
Dengan demikian, tuduhan bahwa penerapan syariat Islam akan membawa keterbelakangan adalah sepenuhnya salah. Islam tidak menolak kemajuan IPTEK, bahkan fakta sejarah menunjukkan, justru khilafahlah yang memelopori kemajuan IPTEK yang lalu menulari Barat. Sistem syariat Islam menuntun agar kemajuan IPTEK itu memberikan kemaslahatan kepada manusia, memanusiakan manusia, menghormati harkat kemanusiaan dan harkat wanita, serta menyelamatkan interaksi antara anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem sekular justru mengantarkan masyarakat pada berbagai kemadaratan, kehinaan harkat kemanusiaan dan wanita, serta rusaknya interaksi di tengah masyarakat. Syariat Islam akan menata kehidupan manusia dalam pemenuhan berbagai kebutuhan naluriah dan jasmaniahnya secara tepat.
Dengan begitu, di tengah-tengah kemodernan berkat kemajuan teknologi, manusia dapat hidup dengan penuh ketertiban, penghormatan terhadap nilai-nilai kesucian, serta penjagaan terhadap martabat tinggi yang telah ditetapkan Allah swt. untuk manusia dan yang diletakkan dalam misi pengabdian sepenuhnya kepada-Nya.
Walhasil, kebaikan syariat Islam bukan hanya untuk orang Islam, tetapi untuk seluruh umat manusia, termasuk non-Muslim. Wall禀 a’lam. []

Maman Kh., mahasiswa program doktor pada Program Pascasarjana IPB dan staf pengajar pada Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Jakarta.

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP