Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI
Tampilkan postingan dengan label BATHSUL AL-MASAIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BATHSUL AL-MASAIL. Tampilkan semua postingan

PENGUBAHAN WAKAF 2

>> Sabtu, 27 Februari 2010

b. Tidak boleh, jika dari yang kecil kepada yang lebih besar
Tidak boleh mengubah harta wakaf dan persyaratan wakaf jika dari yang kecil kepada yang lebih besar atau lebih tinggi. Dan inilah tekstual madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah. (Lihat: Al-Iqna fii Hilli Alfadz Abi Syuja’ 1/30, dan Kasyf Al-Qana 4/258, Syarh Al-Muntaha 2/501).

Disebutkan dalam kitab Al-Iqna, Imam Al-Syarbiny:
Yaitu bahwasannya wakaf itu sesuai yang disyaratkan pewakaf, baik mendahulukannya atau menterakhirkannya, menyamakan atau mengutamakannya, menggabungkannya dan mengurutkannya, dan mengikutksertakan seseorang, siapapun orangnya, sesuai dengan kriterianya, dan mengeluarkan seseorang siapapun orangnya sesuai dengan criteria tersebut.”

Disebutkan dalam kitab Kasyf Al-Qana:
Dan harta wakaf dikembalikan untuk mengikuti persyaratan pewakaf --berdasarkan peruntukannya -- ketika terjadi sengketa/perselisihan dalam satu atau beberapa persyaratan wakaf … sebab harta wakaf berasal darinya (pewakaf) maka ia harus mengikuti apa yang disyaratkan oleh pewakaf, dan persyaratan tersebut kedudukannya seperti nash Al-Qur’an di dalam implementasinya, … dan pengecualian semisal sebuah syarat, maka harus dikembalikan kepadanya … dan demikian juga pengkhususan lainnya, sama seperti seseorang yang mewakafkan sesuatu untuk anak keturunannya yang menjadi fuqaha (ahli fiqh) ataupun untuk anak keturunannya yang hidup untuk menggeluti ilmu agama, maka harta wakaf itu harus dikhususkan hanya untuk mereka, maka tidak boleh orang selain mereka ikut menikmati harta wakaf tersebut.”

Dalil-Dalil Pandangan kedua ini adalah:

  1. Dalil-dalil yang sudah kami kemukakan tentang wajibnya mengikuti/mentaati persyaratan pewakaf.

    Dan komentar kami atas point ini
    Adalah bahwa mengubah persyaratan pewakaf dengan mengubah harta wakaf dari sesuatu yang manfaatkan kecil/rendah kepada sesuatu yang manfaatnya besar/lebih tinggi masih masuk dalam koridor mengamalkan persyaratan pewakaf, bahkan lebih lagi.

  2. (a) Sabda Rasulullah kepada Umar, ketika berbicara tentang tanah Umar yang di Khaibar: Bershadaqahlah dari hasilnya, namun jangan dijual tanah tersebut atau dihibahkan, ataupun diwariskan; akan tetapi budidayakanlah tanah tersebut dan bershadaqahlah dari hasilnya.” Maka, bila ia dilarang dari mengubah asal pokok harta tersebut (tanah), maka demikian juga, larangan berlaku untuk urusan percabangannya, maksudnya dilarang dari mengubah persyaratan pewakaf.

    Komentar kami terhadap hal ini adalah:
    Adapun yang dilarang dari menjual harta wakaf, dalam hadits ini, adalah penjualan yang bisa menggugurkan/menghapuskan wakaf itu sendiri. Namun, jika mengubah atau menggantinya, dengan syarat tetap memperhatikan dan mengindahkan mashlahat yang lebih besar sebagaimana yang sudah kami kemukakan terdahulu, maka tidaklah mengapa.

    (b) Kedua: Harta wakaf dikiyaskan sama dengan orang merdeka yang sudah dibebaskan, maka seseorang yang sudah menjadi merdeka tidak boleh lagi dibelenggu dengan dijadikan budahk. Demikian juga harta yang sudah diwakafkan, maka ia tidak boleh diambil lagi untuk menjadi harta miliknya, setelah sahnya perwakafan tersebut. (Lihat: Al-Munaqalah bi Al-Auqaf: 118). Demikian juga persyaratan pewakaf.

    Komentar kami atas qiyas ini:
    Adalah bahwasannya qiyas tersebut tidak bisa dijadikan patokan/pegangan, sebab mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang berbeda, sebab orang yang dibebaskan hingga jadi orang merdeka, ia menjadi bebas dengan mengeluarkan uang untuk bisa merdeka; berbeda dengan harta wakaf).

    Qadhi Abul Husain ibn Qadhi Abu Ya’la Al-Farra’, berkata:
    Mereka berhujjah bahwasannya harta wakaf menjadi hilang hak kepemilikannya dari seseorang demi untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak dibenarkan untuk melakukan penyimpangan dalam penyalurannya seperti menyalurkannya untuk membiayai pembebasan budak.

    Jawaban atas hal ini adalah:
    Sesungguhnya, hadyu yang wajib karena adanya nadzar juga bisa menghilangkan hak kepemilikan hewan hadyu dari pemiliknya, dan boleh untuk menyalurkannya dengan menyembelih hewan hadyu sebelum sampai di tempatnya. Maka, demikian juga bila seseorang bernadzar untuk bershadaqah dengan beberapa dirham (rupiah), maka boleh menggantinya dengan yang lainnya. Demikian juga, seseorang menjadikan rumahnya sebagai hadyu untuk ka’bah, maka boleh saja menyalurkannya dengan cara menjual rumah tersebut dan uangnya disalurkan untuk ka’bah. Namun, seorang budak, jika sudah dibebaskan maka tidak ada cara apapun untuk mengembalikan hartanya tersebut setelah ia bebas menjadi merdeka. Sebab, pembebasan budak terjadi dengan sebab pembayaran atau mengeluarkan harta sebagai harganya, berbeda dengan apa yang sedang kita bicarakan ini. Sebab, harta dalam wakaf tersebut masih tetap ada, hanya saja manfaat dari harta wakaf itulah yang menjadi maksud inti, maka dengan itu tergapailah manfaat dengan menggantinya atau menjualnya. Maka, menyamakan atau menyerupakan hal ini dengan hadyu lebih utama daripada menyamakannya dengan budak yang dibebaskan. (Lihat: Al-Munaqqlah bi Al-Auqaf).

  3. Riwayat Ibnu Umar, katanya: Umar (Bapakku) pernah ber-hadyu dengan seekor kambing, maka ia memberikannya dengan 300 dinar. Kemudian ia mendatangi Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku sudah ber-hadyu dengan seekor kambing, kemudian aku memberikannya dengan 300 dinar, lalu aku menjualnya, dan apakah uangnya bisa aku belikan seekor unta gemuk? Rasulullah menjawab: Tidak boleh, namun sembelihlah kambing tersebut.”HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya.

    Aspek pendalilan: Bahwasannya Rasulullah melarang Umar dari mengubah hewan hadyu, maka jika ternyata itu di larang, maka dilarang pula mengubah wakaf dan persyaratan wakaf.



Jawaban kami atas pendalilan ini adalah:

  1. Hadits ini dhaif, maka tidak boleh berhujah dengan hadits ini, karena dua hal: (i) Dalam hadits ini adalah Jaham ibn Jarud yang dikatakan oleh Imam Al-Dzahabi: Dalam diri Jaham ibn Jarud ada kejahilan. (Mizan Al-I’tidal: 1/426); (ii) Dalam hadits ini ini ada “sanad yang terputus, Imam Bukhari menyebutkan dalam Tarikh-nya: Saya tidak mengetahui kalau Jaham pernah mendengar hadits dari Salim.” Tarikh Kabir 2/230.

  2. Jikapun hadits itu shahih, maka sesungguhnya menyamakan hukum antara barang yang bisa digantikan dengannya itu lebih kuat dan lebih utama daripada wakaf. Dan harta yang akan digantikan, sebagaimana keinginan Umar, adalah bukan lebih utama daripada kambing , jika yang dimaksudkan adalah untuk taqarrub kepada Allah, bahkan kambing itu sendiri lebih utama daripada uangnya/harganya, dan lebih utama daripada unta yang gemuk yang akan ia beli dengan uang itu. Kenapa? Karena sebaik-baik biaya pembebasan budak adalah yang paling mahal harganya dan paling baik orangnya menurut keluarganya. Dan apa yang diinginkan tentu lebih tinggi langi dari apa yang akan digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’alaa, tidak demikian halnya dengan kambing hadyu.

  3. Kalaupun hadits ini shahih, dan jika boleh bagi kita menerima “penggantian” untuk hadyu, dan menolak “penggantian” untuk qurban, maka itu tidak membuat konsekuensi bolehnya mengganti wakaf ketika ada maslahat yang lebih kuat atau lebih besar. Kenapa? Karena maksud dari wakaf adalah berlangsungnya manfaat yang mengalir secara kontinyu beserta lestarinya harta wakaf tersebut. Ini berbeda dengan keadaan hadyu atau qurban. (Lihat: Al-Munaqalah bi Al-Auqaf).



Mana yang lebih kuat?:
Setelah kami kemukakan semua hujjah masing-masingnya, maka nampaknya yang memiliki dalil lebih kuat adalah pandangan pertama yang menyatakan bolehnya mengubah persyaratan pewakaf ketika diketahui ada maslahat yang lebih besar. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sudah terkemukakan sebelumnya tentang bolehnya mengubah harta wakaf, apalagi mengubah persyaratannya. Maka dari itu, mungkin saja dibolehkan untuk memanfaatkan harta wakaf yang tadinya diperuntukkan untuk selain kepentingan ilmu dan pengembangan ilmu, dengan memperuntukkannya bagi kepentingan pengembagan ilmu dan yang terkait dengannya, jika hal itu lebih manfaat dan tidak meniadakan maksud inti dari pewakaf. Wallahu a’lam.

Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati mawaridiha
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih

Penerjemah:
Abu Ilyasa Nu’man

Read more...

PENGUBAHAN WAKAF

BOLEHKAH MENGUBAH PESAN/WASIAT/PERSYARATAN WAKAF?

Jenis-Jenis Pengubahan Pesan/Wasiat/Persyaratan Pewakaf

Pada dasarnya, penerima wakaf wajib mengamalkan dan mentaati persyaratan dari pewakaf. Hal ini berdasarkan firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman, tunaikanlah aqad-aqad kalian. (Q.S. Al-Maidah 1). Dan melaksanakan aqad, termasuk di dalamnya melaksanakan pokok dan semua kriteria yang ada padanya. Hal ini juga sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: orang-orang muslimin itu adalah sesuai dengan persyaratan mereka.HR. Bukhari. Umar ibn Khaththab berkata: Seseorang itu mewakafkan sesuatu harta-benda dan mensyaratkan suatu persyaratan padanya. Maka, jika tidak ada kewajiban mentaati persyaratan yang ditetapkan oleh pewakaf, maka tentu saja tidak ada gunanya untuk memberikan syarat tersebut.

Mengubah persyaratan pewakaf terbagi atas tiga hal:
1. Mengubah dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah

Maksudnya adalah nadzir/penerima wakaf mengubah persyaratan pewakaf dari kemaslahatan yang lebih baik daripada maslahat yang lebih rendah. Misalnya, seseorang mewakafkan sesuatu untuk fakir-miskin kerabat sendiri, maka sang nadzir/penerima wakaf mengubahnya menjadi wakaf untuk fakir-miskin umum.

Hal ini haram dan tidak boleh berdasarkan kesepakatan seluruh ulama muslimin, berdasarkan dalil-dalil yang sudah kami kemukakan terdahulu atas wajibnya mengamalkan persyaratan pewakaf.

2. Mengubah wakaf kepada wakaf lain yang nilainya sama
Yang dimaksud di sini adalah jika nadzir (penerima wakaf) mengubah syarat pewakaf dari satu mashlahat kepada mashlahat yang nilainya sama. Semisal: wakaf yang diperuntukkan bagi fakir-miskin dalam negeri namun oleh nadzirnya disalurkan untuk fakir-miskin luar negeri. Ini haram, tidak boleh berdasarkan kesepakatan seluruh ulama Islam. Oleh karena itu, hukum sesuatu hal mengikuti ada atau tidak-adanya sebab dan alasannya. Intinya adalah wajibnya nadzir melaksanakan persyaratan pewakaf, berdasarkan dalil-dali yang sudah kami sebutkan di awal.

3. Mengubah dari yang rendah kepada yang lebih tinggi
Misalnya seseorang yang mewakafkan sesuatu untuk masyarakat umum, namun oleh nadzir hanya diperuntukkan bagi ulama saja. Para ulama berbeda pendapat tentang point ke-3 ini dalam dua pendapat:

a. Boleh

Yang berpandangan boleh adalah tekstual dari madzhab Hanafy, Maliky, dan ini adalah qiyas yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah tentang mengubah harta wakaf kepada jenis wakaf lainnya jika terlihat ada mashalatnya. (Lihat: Al-Bahr Al-Ra’iq 5/277, Al-Asybah wa Al-Nadlair, hal. 195, Hasyiyah Ibnu Abidin 3/387, AL-Fawakih Al-Dawaniy 2/225, Majmu Fatawa 31/253, AL-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 182)

Disebutkan dalam Al-Bahr Al-Ra’iq, disebutkan:
“Pada intinya, peruntukan wakaf adalah terkait dengan manfaat atau mashlahat, bukan pada bagaimana menyalurkannya, maka jika seorang nadzir memperuntukkan wakaf yang menyelisihi persyaratan pewakaf, maka tidak sah kecuali jika ada mashalahat yang nampak jelas.” Maka, pengubahan peruntukan wakaf yang menyelisihi persyaratan pewakaf, namun dari yang nilai maslahatnya rendah kepada yang lebih tinggi, ini merupakan mashlahat yang nampak jelas.

Dalam Al-Fawakih Al-Dawany disebutkan:
Dan dibolehkan menurut kami, atas nadzir untuk berbuat kepada harta wakaf segala hal yang dekat dengan tujuan wakaf tersebut, jika ia menyelisihi persyaratan pewakaf, semisal seseorang yang berwakaf air untuk mandi dan wudhu, maka boleh bagi nadzir menyalurkannya dalam bentuk sarana air minum, sebab jika pewakafnya masih hidup pasti ia pun membolehkan hal itu…”

Dari sini, maka dibolehkan mengubah persyaratan pewakaf dalam hal peruntukan harta wakaf dari yang nilainya rendah kepada yang lebih tinggi, sebab dengan hal itu akan tergapai tujuan dari sang pewakaf, bahkan lebih.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhhiyah berkata:
Dan jika dibutuhkan, maka wajib untuk mengubah harta wakaf yang peruntukannya sama, dan jika tidak ada kebutuhan untuk itu maka boleh mengubahnya kepada hal lain asal nilai kemanfaatannya nampak jelas lebih tinggi. Dan ini adalah qiyas yang benar. Ini bisa berlaku untuk harta wakaf yang bisa dipindahkan. Imam Ahmad cenderung atau setuju dengan hal ini. Dan boleh memindahkan masjid ke lokasi lain demi mashlahat masyarakat banyak. Namun, tidak boleh mengubah harta wakaf dengan yang semisalnya jika tidak ada alasan dan kebutuhan.” (Lihat: Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhhiyah, 182).

Beliau berkata dalam Fatawa:
Adapun harta yang diwakafkan karena nilai barang itu sendiri, jika diubah kepada yang lebih baik darinya, semisal seseorang yang mewakafkan sebuah rumah, kebun, atau pekarangan yang nilainya kecil, kemudian diubah atau kepada yang lebih memberikan manfaat, maka diperbolehkan. Yang berpandangan demikian adalah Imam Abu Tsaur, Abu Ubaid ibn Harbuyah (Qadhi Mesir). Dan ini adalah qiyas dari ucapan Imam Ahmad tentang penggantian masjid dari satu lokasi ke lokasi lain yang lebih manfaat … Dan ini adalah qiyas atas ucapan beliau tentang pengubahan harta wakaf kepada harta wakaf lainnya yang manfaatnya lebih.” Majmu Fatawa 31/253).

Dalil-Dalil Pembolehan:

  1. Hadits dari Aisyah, Rasulullah bersabda: Wahai Aisyah, jika bukan karena kaummu masih dekat masanya dengan masa kemusyrikan, tentu sudah aku runtuhkan Ka’bah, dan aku bangun kembali dengan dua pintu, pintu barat dan pintu timur, sert aku tambahkan padanya 6 hasta lagi dari tempat hajar aswad, sebab kaum Qurasiy telah menyempitkannya saat pembangunan Ka’bah. HR. Bukhari dan Muslim.

    Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berkata:
    Dan sudah maklum adanya bahwa Ka’bah adalah wakaf yang teragung yang ada di muka bumi, andai mengubah dan mengganti Ka’bah sebagaimana yang digambarkan Rasulullah itu wajib maka tentu sudah beliau laksanakan, maka dari sini tahulah kita bahwa hal itu adalah hukumnya bukan wajib namun boleh. Dan itu lebih manfaat jika tidak karena kekhawatiran Nabi. Dan ini adalah mengganti satu bangunan dengan bangunan yang baru. Ini berarti hukumnya boleh secara global. Dan mengganti satu tulisan dengan satu tulisan yang lainnya juga merupakan salah satu bentuk mengganti wakaf. (Lihat Majmu Fatawa, 31/244).

    Ibnu Qadhi Al-Jabal berkata:
    Hadits ini menjadi dalil atas bolehnya mengganti barang wakaf tertentu karena alasan mashlahat yang lebih besar. (Lihat: Al-Munaqalah bi Al-Auqaf, hal 100).

    Jika demikian adanya tentang pokok asal wakaf, maka dalam kriterianya, yaitu persyaratannya, lebih layak lagi, boleh untuk mengubah/mengganti dari wakaf yang nilai mashlahatnya kecil kepada yang lebih besar.”

  2. Hadits dari Jabir ibn Abdullah berkata: Ada seseorang yang berdiri pada hari Futuh Mekkah dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sudah bernadzar untuk Allah, jika Kota Mekkah sudah dibuka oleh engkau, maka aku akan shalat di Baitul Maqdis dua rakaat.” Maka jawab Rasulullah: Shalatlah di sini (Mekkah), kemudian ia mengulangi lagi. Maka, Rasulullah tetap menjawab: Shalatlah di sini. Kemudian, ia mengulangi lagi, maka Rasulullah menjawab: Terserahlah kepadamu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Hakim, Shahih menurut persyaratan Imam Muslim, dishahihkan oleh Imam Ibn Daqieq Al-Ied. Lihat Talkhis Al-Habir, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany). Hadits ini menjadi dalil atas bolehnya mengganti nadzar kepada yang lebih baik, maka demikian juga wakaf.

  3. Dari Ubay ibn Kaab, berkata: Rasulullah mengutusku untuk menarik zakat, lalu aku melewati seseorang, maka tatkala aku sudah mengumpulkan hartanya, maka aku tidak menemukan pada hartanya kecuali bintu makhadh. Maka aku berkata kepadanya: Serahkan bintu makhadh itu, sebab itulah zakatmu. Maka ia menjawab: ia belum keluar susunya dan belum juga punya punggung, namun ini ada unta betina, gemuk, ambillah sebagai gantinya. Maka aku menjawab: Aku tidak ditugaskan untuk mengambil apa yang tidak diperintahkan, maka datangilah olehmu Rasulullah, beliau dekat dari sini, dan sampaikanlah permasalahan ini kepada beliau, jika beliau menerimanya maka akupun akan mentaatinya, namun jika beliau menolaknya maka akupun akan mengindahkannya. Maka ia menjawab: Ya, akan saya lakukan. Maka ia bersamaku pergi membawa unta betina tersebut hingga kami menemui Rasulullah, dan ia berkata: Wahai Nabiyullah, telah datang kepadaku utusanmu untuk mengambil zakat malku, tiada yang datang untuk mengambil zakat malku, baik Rasulullah atau utusannya sebelum engkau. Maka, aku pun mengumpulkan hartaku untuknya. Lalu, ia menyangka bahwa kewajibanku adalah menyerahkan zakat berupa bintu makhadh, padahal bintu makhadh belum keluar susunya dan juga belum keluar punuknya. Maka, aku bawakan untuknya satu ekor unta betinaku, besar dan gemuk agar dibawanya, namun ia enggan. Maka, ini sekarang saya bawa dan aku menghadapmu, wahai Rasulullah. Maka Rasulullah menjawab: “Apakah itu yang memang menjadi kewajiban zakatmu, jika engkau melebihkan dalam menunaikan kewajiban zakatmu maka semoga Allah membalasmu karenanya dan kami pun menerima zakatmu itu.” Maka, ia berkata: Ini, wahai Rasulullah, sudah aku bawa dan aku menghadap kepada engkau karenanya, ambillah.” Maka, Rasulullah menyuruhku (Ubay bin Kaab) untuk mengambilnya, mendoakan kebaikan untuknya dan untuk hartanya dengan doa keberkahan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ahmad, Al-Hakim, dan Imam Al-Dzahabi menyepakati keshahihannya).

    Aspek pendalilan:
    Hadits ini menjadi dalil atas bolehnya mengganti jenis zakat yang wajib dikeluarkan, jika lebih baik dari apa yang sudah diwajibkan atasnya. Ia wajib mengeluarkan zakat berupa bintu makhadh, namun ia memberikan nintu labun, atau wajibnya berupa bintu labun namun ia menunaikan hiqqah. Ibnu Qadhi Al-Jabal berkata: Hadits ini bisa kita cerna maknanya terhadap harta wakaf, jika kita lihat ada mashlahat yang nampak jelas, maka bisa diganti wakaf dengan yang yang lainnya.” (Al-Munaqalah bi Al-Auqaf, hal. 102.)

    Pembahasan: bahwasannya hadits tersebut menunjukkan bolehnya menunaikan zakat yang wajib dengan barang yang lebih baik daripadanya; yang wajibnya sudah diketahui, lalu penambahan atau melebihkannya adalah sebuah sunnah. Jika demikian keadaanya dalam masalah wakaf, maka persyaratan dari pewakaf lebih berhak lagi untuk hal itu.

  4. Hadits dari Umar ibn Khaththab, katanya: Aku membawa kuda tunggangan pada medan perang fii sabilillah, akan tetapi pemiliknya menelantarkan apa yang menjadi kewajibannya, kemudian aku ingin membelinya dengan harapan bisa lebih murah. Kemudian aku bertanya kepada Rasulullah, maka beliau menjawab: Jangan kau beli walaupun ia memasang harga semural 1 dirham (sekitar 50 ribu rupiah saat ini, -pent), karena orang yang kembali mengambil zakatnya seperti anjing yang menjilat kembali ludah yang sudah jatuh. HR. Bukhari dan Muslim.

    Penjelasan:
    Kata zakatnya adalah sama dengan kata wakaf, sebagaimana hadits Umar dalam masalah wakaf, kemudian Umar bershadaqah dengannya. Maka berpegang teguh dengan sistilah hibah karena kemiripannya dengan orang yang mengambil kembali wakafnya karena ingin hibah, karena hal itu termasuk ke dalam jenis mengambil kembali barangnya setelah ia keluarkan. Jika diperbolehkan mengganti pokok harta wakaf, maka tentu boleh juga mengganti persyaratan pewakaf.

  5. Riwayat dari Umar (Khalifah), beliau pernah memberikan surat instruksi kepada Saad ibn Abi Waqqash (Gubernur Kufah) agar memindahkan masjid Kufah ke lokasi yang baru, karena akan dijadikan pasar pedagang tamr (kurma), dan membangun gedung baitul mal di sebelah kiblat masjid. Riwayat ini demikian masyhur di berbagai kitab para fuqaha, semisal Al-Mughni 8/212, Al-Mabda’ 5/353, Syaikhul Islam juga mencantumkannya dalam Majmu Fatawa 31/215. Sanad riwayat ini adalah hasan. Hal ini disaksikan dan diketahui oleh para sahabat akan tetapi mereka tidak mengingkari perbuatan Umar tersebut, maka diamnya seluruh sahabat Nabi terhadap perbuatan Umar ini merupakan sepakatnya mereka atas bolehnya mengganti wakaf dengan yang semisalnya, asalkan manfaatnya tercapai.

    Syaikhul Islam Ibn Taimiyah:
    Jika ternyata boleh mengganti/mengalihkan masjid yang merupakan wakaf karena menimbang factor manfaat, padahal masjid itu sendiri merupakan tempat yang dimuliakan, maka tentu saja boleh untuk wakaf-wakaf yang lainnya. Dan ini adalah lebih utama dan lebih bijaksana. (majmu Fatawa 31/229)

    Ibnu Qadhi Al-Jabal berkata:
    Atsar dari Umar tersebut, menjadi dalil atas bolehnya menjual harta wakaf jika hilang manfaat dari wakaf tersebut; dan ini juga menjadi dalil bolehnya mengganti harta wakaf dengan yang lainnya jika ada mashlahat yang lebih besar. Sebab masjid tersebut, sebagaimana riwayat Umar, masih bermnafaat, hanya saja manfaatnya akan lebih besar jika dipindahkan demi menjaga dan memelihara baitul mal yang akan dibangun di sisi kiblat masjid yang baru. (Al-Munaqalah bi Al-Auqaf, hal. 93). Maka, jika ternyata boleh mengubah/mengganti harta wakaf, maka tentu saja boleh juga mengubah persyaratan pewakaf.

  6. Para sahabat banyak mengubah (memperlebar dan merenovasi) bangunan Masjid Nabawy semaksimal mungkin demi mashlahat yang lebih besar. (Al-Munaqalah bi Al-Auqaf, hal. 101). Telah tsabit/shahih riwayat bahwasannya Khalifah Umar dan Utsman mengubah bangunan Masjid Nabawy. Maka, perbuatan Khalifah Umar dan Utsman memperlebar dan merenovasi bangunan Masjid Nabawy merupakan fakta yang paling jelas tentang mengubah harta wakaf dan tiada seorangpun dari sahabat Nabi yang mengingkari. Dan tentu saja, tidak ada perbedaan antara mengganti bangunan dengan bangunan baru, mengganti lahan dengan lahan baru jika ada mashlahat yang lebih besar.(Majmu Fatawa, 31/244). Maka, jika ternyata boleh mengubah pokok harta wakaf, maka tentu saja boleh mengubah persyaratan dari pewakaf.

  7. Sebagian sahabat Nabi ada yang pernah mengganti harta wakaf lalu ia bershadaqah dengannya, atau menjualnya. Ada sebuah riwayat bahwasannya Khalifah Umar setiap tahun sekali menurunkan kain penutup Ka’bah dan membagi-bagikannya kepada para jamaah haji. (Dikeluarkan dari kitab Akhbar Makkah, Al-Fakihy, lihat Fathul Bari 3/458, 5/231). Aisyah menuturkan bahwa Umar melakukan hal itu karena sudah mulai jeleknya kain penutup Ka’bah, maka beliau menggantinya dengan yang baru. Umar berkata, “Juallah kain tersebut dan uangnya masukkan dalam pos dana fii sabilillah dan fakir-miskin.” (Akhbar Makkah, Al-Fakihy 5/231, Baihaqy 5/159. Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari: Riwayat Imam Baihaqy ada seorang rawi yang dhaif, namun pada riwayat Al-Fakihy seluruh rawinya selamat/shalih.”

    Imam Ibnu Qadhy Al-Jabal berkata:
    Riwayat ini demikian jelas bahwasannya boleh mengubah/memindahkan harta wakaf jika ada mashlahat yang lebih besar, demikian juga para persyaratan dari pewakaf. (Al-Munaqalah bi Al-Auqaf, hal 113)

  8. Mengesampingkan pendapat yang berbeda jika berhadapan dengan Ijma ulama, dimana para ulama besar membolehkan, bahkan seluruh ulama sepakat atas bolehnya menjual kuda tunggangan wakaf jika sudah tidak lagi memberikan manfaat. Maka, kuda tungangan yang sudah diwakafkan dan yang semisalnya jika sudah tidak bisa lagi memberikan manfaat, baik untuk medan jihad atau yang lainnya, maka boleh untuk dijual, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama Islam, walaupun masih bisa memberikan manfaat pada sisi lain, seperti sarana transportasi dan lain-lain. Dan sudah maklum adanya, bahwa kuda tunggangan yang sudah diwakafkan, dan yang lainnya, jika sudah tidak mungkin ada manfaatnya dengan dijual, secara umum, maka tidak boleh dijual, sebab tidak boleh menjual apa-apa yang tidak memberikan manfaat apapun. Dari sini, kita bisa tahu bahwa harta wakaf yang boleh dijual adalah yang sudah MENURUN nilai manfaatnya, maka boleh diganti jika ada maslahat yang lebih besar. Dari sini pula, kita tahu bahwa hukum dalam masalah ini tergantung kepada maslahat mana yang lebih besar. (Al-Munaqalah bi Al-Auqaf, hal. 107). Dan jika mengubah pokok harta wakaf karena melihat maslahat itu hukumnya boleh, maka demikian juga dalam mengubah persyaratan dari pewakaf.

  9. Harta wakaf, semisal rumah, kebun-tanaman, dan barang bergerak, tidaklah diwakafkan kecuali karena agar manfaatnya bisa tergapai oleh para mustahiqnya, sesuai dengan kaidah yang ma’ruf/benar. Dari sini, maka harta wakaf semestinya bisa diberdayakan atau dibudidayakan agar bisa berkembang dan bertambah. Dan jika ada maslahat berupa bertambahnya hasil dan berkembangnya harta wakaf dengan tetap tidak bertentangan dengan larangan-larangan syariat dengan mengganti harta wakaf tersebut, maka sangat tepat untuk diganti demi berkembangnya kemaslahatan dan tercapainya tujuan wakaf itu sendiri. Demikian juga terhadap persyaratan dari pewakaf. (Al-Munaqalah bi Al-Auqaf, hal. 113).



Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati mawaridiha
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih


Read more...

PEMINDAHAN HARTA WAKAF

HUKUM MEMINDAHKAN HARTA WAKAF


Memindahkan harta wakaf, tidak terlepas dari dua keadaan:

  1. Harta wakaf yang bisa dipindahkan

  2. Harta wakaf yang tidak bisa dipindahkan, berupa property: tanah dan rumah


Setiap hal di atas memiliki perincian tersendiri. Hal ini karena harta wakaf yang akan dipindahkan mungkin bisa dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa menggantinya/merubahnya. Namun, harta wakaf yang tidak bisa dipindahkan, maka ia ketika akan dipindahkan harus diganti atau dirubah sebelumnya. Tentang ini, berikut ini adalah penjelasannya:

Keadaan Pertama:
Hukum Memindahkan Wakaf Barang Yang Bisa Dipindahkan


Jika harta wakaf itu bisa dipindahkan, portable, maka boleh memindahkannya tergantung kebutuhan, menurut mayoritas ulama Islam. Dan inilah perkataan mayoritas madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. (Lihat: Fathul Qadir 6/237, Al-Dur Al-Mukhtar ma’a Hasyiyah ibn Abidin 4/366, Mawahib Al-Jalil 6/32, Al-Syarh Al-Kabir ma’a Hasyiyah Al-Dasuqi 4/91, Raudhah Al-Thalibin 5/359, Mughni Al-Muhtaj 2/392, Taisir Al-Wuquf, 82, Fatawa Ibn Taimiyah 31/275, Kasyaf Al-Qana 4/324, Mathalib Ulinnuha 4/368).

Al-Hushkafi Al-Hanafi berkata:
Sesungguhnya wakaf berupa kitab-kitab untuk para penuntut ilmu, dan disimpan di gedung dan lemari-lemarinya, maka dalam hal hukum bolehnya memindahkannya, ada kebolehan dan ketidakbolehan. (Al-Dur Al-Mukhtar, 4/366)

Imam Ibnu Abidin menjelaskan makna “ada kebolehan dan ketidakbolehan:
Sesungguhnya wakaf itu ketika diutarakan, tidak lepas dari dua perkataan: jika seseorang mewakafkan mushhaf Al-Qur’an tanpa menyebut untuk orang tertentu, maka boleh dibaca oleh anggota keluarganya, dan boleh juga tidak khusus hanya keluarganya, namun boleh dipindahkan ke wilayah lainnya.”

Ibnu Abidin melanjutkan:
Namun, tidak syak lagi bahwa hal ini jika ternyata pewakaf benar-benar mensyaratkan untuk orang tertentu, maka tidak boleh dipindahkan ke wilayah lain; Namun jika sekedar wakaf dan tertulis pada cover mushhaf sebagai wakaf, sebagaimana umumnya, maka berarti wakaf tersebut umum boleh dipindahkan kemanapun.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/366).

Perkataan Imam Ibnu Abidin ini memberikan manfaat kepada kita bahwa jika pewakaf tidak mensyaratkan TIDAK BOLEH memindahkan harta wakaf tersebut, maka tidak mengapa untuk memindahkannya.

Imam Al-kamal Ibnul Humam Al-Hanafi mengatakan dari Muhammad ibn Al-Hasan:
Jika ada seseorang yang menjadikan hartanya sebagai wakaf, dan ia kemudian wafat, dan meninggal pula semua anggota keluarganya, maka harta wakaf itu tidak boleh diberikan kepada ahli warisnya, namun dipindahkan ke wilayah lain. (AL-fath Al-Qadir, 6/237).

Imam Al-Dasuqi Al-Maliki berkata:
Adapun kitab-kitab ilmu agama, jika diwakafkan kepada orang yang tidak bisa memanfaatkannya, semisal orang buta huruf ataupun wanita, maka kitab-kitab tidak boleh dijual, namun dipindahkan ke lokasi baru dimana kitab-kitab itu bisa dimanfaatkan. (Hasyiyah Al-Dasuqiyah 4/91).

Disebutkan dalam kitab-kitab Madzhab Maliki disebutkan:
Ada wakaf kitab-kitab di daerah Tunisia, milik Amir Abul Hasan, untuk sebuah sekolah; satu tempat diwakafkan di daerah Qirwan dan wakaf lainnya ada di daerah Tunisia; dan semuanya ditempatkan di sebuah masjid jami’ Al-Zaitunah; maka tatkala sudah terlalu susah untuk mengelolanya, maka semuanya diberikan kepada sekolah di Tunisia. (Mawahib Al-Jalil, 6/32).

Imam Al-Syarbiny, ulama terkenal dari Madzhab Syafii, berkata:
Jika seseorang mewakafkan harta-benda, kemudian ada pergeseran social di daerah tersebut sehingga terbengkelailah wakaf tersebut serta tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, sementara itu daerah lain membutuhkan wakaf yang semisalnya, maka boleh memindahkan harta-benda wakaf tadi ke lokasi baru tersebut. (Mughni Al-Muhtaj, 3/392).
Imam Suyuthy Al-Syafii, pernah ditanya tentang memindahkan kitab-kitab dari perpustakaan Al-Mahmudiyah --perlu diketahui bahwa pewakafnya mensyaratkan agar kitab-kitab tersebut tidak boleh dibawa keluar dari sekolah tersebut, maka beliau menjawab: Yang menjadi pendapatku dalam masalah ini adalah boleh.” (Taisir Al-Wuquf).

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah Al-Hanbali, berkata:
Sesungguhnya wakaf, jika berupa barang bergerak/portable, semisal senjata, kitab-kitab, maka itu merupakan wakaf kepada anak-keturunannya, dan boleh menempatkannya dimanapun diinginkan, bahkan inilah yang semestinya. Berbeda keadaannya jika seseorang mewakafkannya kepada penduduk sebuah negeri tertentu. (Majmu’ Fatawa, 31/267).

Al-Hijawi Al-Hanbali:
Jika seseorang mewakafkan sesuatu untuk perang di daerah tertentu, kemudian sudah tidak dibutuhkan di daerah tersebut, maka alihkanlah harta wakaf tersebut kepada orang lain pada perang di daerah lainnya. (Al-Iqna ma’a Syarhih, 4/293).

Berdasarkan nukilan-nukilan perkataan para imam dari berbagai madzhab di atas, maka jelaslah bahwasannya memindahkan harta wakaf dari satu daerah atau negeri ke daerah atau negeri lainnya, adalah sesuatu yang sudah disepakati menurut mayoritas ulama Islam. Akan tetapi, sebagian ulama membolehkan untuk memindahkannya dengan syarat ada atau nampak jelas kemashlahatan yang lebih besar; sebagian ulama lainnya membolehkannya jika ada di daerah tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan maka boleh memindahkannya, demi optimalisasi manfaat harta wakaf. Seluruhnya bertemu pada satu titik, yaitu bolehnya memindahkan harta wakaf dari satu daerah ke daerah lainnya.

Dalil-Dalil Pandangan ini adalah:
Pewakaf, hanyalah meniatkan dalam wakafnya, yaitu agar harta tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin secara kontinyu; dan memindahkannya ke lokasi lain, jika memang dibutuhkan, merupakan aplikasi dari melaksanakan tujuan tersebut. (Kasysyaf Al-Qana’, 4/324).

Sebagian ulama madzhab Hanafi menyatakan :
Tidak boleh memindahkan harta wakaf dari lokasinya. Oleh karena itu, Imam Ibnu Abidin dalam kitab Ta’liqnya terhadap kitab Dur Al-Mukhtar, menyatakan bahwa yang bisa disimpulkan dari perkataannya adalah bahwa jika seseorang mewakafkan kitab-kitab dan menentukan pula lokasi kitab tersebut, maka berarti pewakafnya mewakafkan kitab-kitab tersebut hanya kepada penduduk daerah tersebut, maka tidak boleh memindahkannya, baik untuk mereka sendiri ataupun untuk orang lain. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/366).

Akan tetapi, tidak samar lagi, bahwasannya pendapat golongan pertama adalah yang paling rajih (paling kuat atau paling dekat dengan kebenaran). Hal ini dikarenakan larangan memindahkan harta wakaf, tanpa mengganti harta wakaf, bertentangan dengan maksud dari wakaf itu sendiri, menterlantarkan harta wakaf sehingga tidak bisa dimanfaatkan; dan wakaf tidaklah disyariatkan kecuali agar ia bisa memberikan manfaat kepada khalayak secara kontinyu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: Jika anak Adam wafat, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang terus-menerus dimanfaatkan oleh manusia, dan anak shalih yang mendoakannya.” Tentang hadits ini sudah kami kemukakan derajat haditsnya pada pembahasan lalu.

Dan shadaqah jariyah yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah wakaf, sebagaimana penjelasan para fuqaha/ahli fiqih, dan sudah kami kemukakan penjelasannya pada pengantar kitab ini.

Oleh karena itu, boleh memindahkan harta wakaf yang bisa dipindahkan sesuai dengan kebutuhan dan adanya mashlahat yang besar, seperti perguruan tinggi, kitab-kitab para ulama, dan lain-lain. Dan tentang bolehnya merubah persyaratan pewakaf, sudah kami kemukakan penjelasannya pada tema sebelumnya, jika dari wakaf yang nilainya kecil kepada yang lebih besar.

Keadaan Kedua:
Hukum Memindahkan Harta Wakaf Barang Tidak bergerak


Sudah maklum, bahwasannya ulama yang menyatakan tidak bolehnya mengganti harta wakaf, juga melarang dari memindahkan harta wakaf property (rumah dan tanah). Sebab, jika boleh memindahkannya maka konsekuensinya harta wakaf tersebut akan diganti dengan yang baru; hal ini berbeda dengan harta wakaf barang yang bisa dipindahkan (portable), maka setiap ulama yang melarang mengganti harta wakaf berupa property, maka tentu saja ia juga melarang konsekuensi berikutnya, seperti memindahkannya ke lokasi lain.

Adapun ulama yang membolehkan mengganti wakaf dengan yang baru, diantaranya adalah sebagaian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Hanabilah, mereka berbeda pendapat tentang hukum memindahkan wakaf pengganti yang menempati lokasi pertama dan daerah dimana ia berasal. Sebagian mereka membolehkannya demi tercapainya mashlahat. (Lihat: Fatawa Qadhikhan bi Hamisy Al-Hindiyah 3/307, Al-Is’af, hal 36, Al-Bahr Al-Raiq 5/222, Majmu Fatawa Ibn Taimiyah 31/266). Dan sebagian ulama lainnya melarangnya, kecuali jika lokasi berikutnya lebih baik dari lokasi wakaf pertama. (Lihat: Al-Bahr Al-Raiq wa Hasyiyatuhu Manhah Al-Khaliq 5/223, Hasyiyah Ibnu Abidin 4/386).

Imam Ibn Najim Al-Hanafi berkata:
Jika harta wakaf akan diganti lalu dijual, maka uangnya tetap harus dibelikan harta wakaf, baik berupa tanah atau bangunan di daerah manapun. (Al-Bahr Al-Raiq 5/222).

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berkata:
Aku tidak mengetahui ada satu ulama pun yang mensyaratkan lokasi pemindahan harta wakaf harus masih di daerah yang sama, bahkan nash-nash yang ada pada Imam Ahmad dan pokok-pokok agama menurut beliau dan makna global dari ungkapan beliau dan perkataan sahabat-sahabat beliau yang intinya bolehnya memindahkan dan menggantinya ke daerah manapun asalkan memiliki manfaat dan mashlahat yang lebih kepada pewakafnya.

Beliau berkata lagi:
Imam Ahmad membolehkan untuk memindahkan harta wakaf jika daerah tersebut hancur, maka boleh memindahkan masjid ke daerah lain, bahkan dalam salah satu perkataan beliau, beliau membolehkan untuk menjual masjid tersebut lalu uangnya dibelikan lokasi baru dan dibangun masjid padanya jika di lokasi pertama masjid tersebut sudah tidak dibutuhkan. (Majmu Fatawa, 31/266).

Di sisi lain, Imam Al-Zahidi Al-Hanafi, berkata:
Mengganti bangunan atau rumah wakaf dengan bangunan yang baru, hanyalah dibolehkan jika keduanya masih dalam satu lokasi, atau boleh di lokasi lainnya asal lebih baik daripada lokasi sebelumnya, namun jika sebaliknya maka tidak boleh walaupun lokasi yang baru lebih luas dan lebih mahal. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/386).

Maka, pada intinya, bolehnya memindahkan harta wakaf berupa bangunan atau tanah karena tujuan mashlahat, inilah yang lebih rajah (lebih dekat kepada kebenaran) dan ini lebih menentramkan jiwa. Sebab dengan alasan ini, lebih mendekatkan kepada tujuan inti dari wakaf, yaitu memberikan manfaat yang optimal dari harta wakaf tersebut, dan penentuan lokasi pertama dari wakaf tersebut bukanlah maksud syar’iy dari wakaf apalagi jika tidak bisa memberikan manfaat kepada pewakafnya itu sendiri. Maka, apa saja yang tidak diperintahkan oleh syariat dan tidak pula mendatangkan manfaat bagi manusia, maka tidak ada hukum wajib dan tidak pula sunnah.

Syaikhul Islam ibn taimiyah berkata:
Maka, diketahuilah dari sini, bahwasannya penentuan lokasi pertama dari wakaf, adalah tidak wajib dan tidak pula sunnah, baik bagi pembelinya atau yang mewakilinya; bahkan membandingkan dan mengkoparasikannya dengan harta lainnya adalah boleh, bahkan terkadang sunnah, wajib jika terdapat mashlahat yang jelas nampak, wallahu a’lam. (Majmu Fatawa, 31/268).

Berdasarkan paparan di atas, maka sangat mungkin untuk memindahkan harta wakaf yang sudah terbengkelai, ataupun harta wakaf yang ditujukan demi mendapatkan pahala dan kemuliaan, atau mungkin juga merubah persyaratan pewakaf, berdasarkan penjelasan di atas, demi tercapainya mashlahat yang besar.

Read more...

SYARAT PENDAYAGUNAAN WAKAF

PERSYARATAN UMUM UNTUK PENDAYAGUNAAN HARTA WAKAF

Karena aktivitas pendayagunan harta, sebagaimana biasanya, akan menemui dua hal, keuntungan atau kerugian; dan mayoritas kegiatan pendayagunaan harta, baik yang dilakukan oleh Negara ataupun badan usaha milik Negara, jika tidak sampai rugi berat maka keadaannya tidak seperti yang diharapkan dan tidak pula mencapai keadaan istimewa; dan karena harta wakaf adalah termasuk harta ummat yang memiliki fungsi social umum; harta wakaf memiliki sifat-sifat khusus yang tidak sama dengan harta manusia pada umumnya, maka kami memandang bahwa pandangan para fuqaha (ulama ahli fiqih) yang mulia, seluruhnya mengatakan tidak bolehnya mem-posting harta wakaf dalam program pendayagunaan dalam sektor usaha jika hasilnya kecil atau tidak sebanding dengan nilai harta wakaf itu sendiri.

Oleh karena itu, seluruh fuqaha mensyaratkan kegiatan pendayagunaan harta wakaf dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Memilih jenis usaha yang paling aman dan tingkat resikonya paling kecil, mencari yang ada system penjaminannya secara syariah. Kami sudah kemukakan bahwa Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy internasional membolehkan adanya penjaminan dari pihak ketiga terhadap saham-saham sektor bisnis. Dari sini, maka pengelola wakaf atau nadhir harus mencari pihak-pihak seperti ini sebagai penjamin sebaik mungkin. Jika tidak ada pihak penjamin, maka mengusahakan kepada pemerintah agar bertindak sebagai penjaminnya.

  2. Mempercayakan kepada disiplin ilmu kontemporer dan metode-metode atau teknik-teknik terbaru serta berbagai hasil penelitian dan telaah para ahli di bidangnya secara matang, agar dikelola oleh orang-orang yang ikhlas, kredibel, dan professional dalam bidang usaha atau bisnis.

  3. Melalui planning atau perencanaan, antisipasi, supervisi, dan kontrol atau audit internal terhadap kegiatan bisnis tersebut.

  4. Memperhatikan Fiqh Aulawiyat (fiqh tentang apa yang terpenting dan penting serta apa yang mesti didahulukan) dan fiqh tentang tingkatan-tingkatan resiko dalam kegiatan bisnis, serta fiqh tentang bagaimana bermuamalah/bekerja sama dengan perbankan dan perusahaan bisnis, dimana pengelola wakaf tidak boleh bekerja sama kecuali dengan perbankan islami dan perusahaan bisnis yang memenuhi persyaratan keamanan, sekuritas keuangan (liquid) dan penjaminan. Dari titik ini, pengelola wakaf wajib untuk mengarahkan harta wakaf, jika ingin didayagunakan, dalam kegiatan bisnis yang tetap lebih aman dan tingkat resiko terkecil, yaitu bisnis dalam bidang properti.



KRITERIA PENGELOLA WAKAF DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENGEMBANGAN WAKAF

Yang dimaksud di sini adalah perusahaan atau lembaga harus memiliki aspek legalitas hukum, independent, tidak memiliki ketergantungan dengan pemiliknya atau serikatnya; adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak dan kewajiban terhadap harta wakaf tersebut; dan yang memiliki tanggung jawab secara terbatas hanya kepada harta/modal tersebut semata. (Lihat: Dr. Al-Sanhuriy, Al-Wasith 5/288, Dr. Abu Zaid Ridhwan, Al-Syarikat Al-Tijariyah, hal 110, Dr. Shalih Al-Marzuqiy, Al-Syarikat Al-Musahamah fii Al-Nidham Al-Suudiy, Cet. Jami’ah Ummul Qura, hal 191).

Persyaratan-persyaratan ini tidak pernah tertera dalam hukum positif Negara kecuali pada abad-abad terakhir ini saja, padahal para fuqaha Islam sudah menetapkan kaidah-kaidah pengelolaan harta wakaf tersebut puluhan abad yang silam, dimana pandangan fiqh Islam telah memberikan pandangannya tentang pihak-pihak yang mengelola wakaf, secara khusus. Fiqh membedakan antara kriteria alamiah dan kriteria professional semisal nadhir wakaf atau yang mengetuainya, dan konsekuensi dari semua hal itu, atas sesungguhnya wakaf harus selalu dimonitor oleh lembaga independent, baik independent dari pengaruh pewakaf (wakif) maupun pengaruh nadhirnya. Lembaga ini bertugas memonitor harta wakaf dan seluruh konsekuensinya, baik hak maupun kewajiban. Sejumlah fuqaha, baik dari madzhab Syafiiyah maupun Hanabilah menyatakan bolehnya memindahkan kepemilikan kepada pihak pengguna wakaf semisal fakir-miskin, ulama, sekolah, dan masjid. (Al-Raudhah, Imam Nawawi, 5/342, Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah 5/640,641).

Para fuqaha Hanafiyah dan Syafiiyah juga membolehkan pihak penilai wakaf untuk mengajukan hutang atas nama harta wakaf demi mencapai mashlahat, dengan seizin dari qadhi hakim, kemudian melunasinya dengan hasil pendayagunaanya. Ini juga menjadi dalil atas sesungguhnya wakaf memiliki sifat tanggung jawab harta yang bisa dilakukan hutang-piutang demi harta wakaf itu, kemudian pelunasannya diambil dari hasil pendayagunaannya. (Fatawa Qadhi Khan bi Hamisy Al-Fatawa Al-Hindiyah 3/298, Durar Al-Mukhtar ma’a Hasyiyah Ibnu Abidin 4/439, Al-Asybah wa Al-Nadhair li Ibn Najim, hal 194, Tuhfah Al-Muhtaj 6/289).

Imam Ibnu Najim berkata: Pihak penilai wakaf bisa menyewakannya, kemudian menyudahinya, dan penilai wakaf lainnya bisa meneruskannya.” Dan ini menjadi dalil atas sesungguhnya harta wakaf, dilihat dari sisi dzatnya, bisa menerima sewa, artinya ia bisa disewakan, dan di sana ada banyak nash yang menunjukkan adanya dampak dari kriteria-kriteria professional tentang pengelolaan dan pendayagunaan harta wakaf dalam peraturan wakaf modern. (Al-Bahr Al-Raiq 5/259, Mabda’ Al-Ridha fii Al-Uqud, Dirasah Muqaranah, Cet. Al-Basyair Al-Islamiyah, Beirut, 1985, 1/353)

Saya tidak ingin berpanjang-lebar membahas hal ini secara detail, akan tetapi maksud saya mengemukakan hal ini adalah bahwa model pengelolaan harta wakaf ini, secara fiqh, dengan pengelolaan diserahkan kepada institusi independent telah menciptakan perkembangan terhadap harta wakaf itu sendiri pada abad-abad pertama Islam, dan telah memberikan sumbangan yang nyata kepa.da perkembangan peradaban ummat Islam ini, mampu menjaga dan memelihara sebagian besar kebutuhan asasi masyarakat Islam sebagaimana yang diinginkan oleh ummat dalam sisi pengembangan, semisal pendirian dan pengelolaan sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit-rumah sakit. Dan sebagian lembaga pengelola wakaf dan waris khusus memanfaatkannya untuk berbagai kegiatan amal dan layanan karitas (charity services).

Maka, model pengelolaan ini, secara fiqh, memiliki nilai lebih dalam 2 (dua) aktivitas: pengelolaan harta wakaf dan layanan sosial, dan ini lebih unggul jika dibandingkan dengan pengelolaan wakaf secara pribadi. Yang paling mencolok adalah bahwa pengelolaan wakaf secara institusi, akan lebih kontinyu daripada jika dikelola secara pribadi; lebih optimal dan lebih berkembang, lebih jelas dalam tahapan pencapaian tujuan, lebih mudah untuk diaudit dan evaluasi, baik internal maupun eksternal, serta bisa di-reform dalam sisi manajerialnya demi efektivitas audit internal. Kesemuanya ini akan bermuara pada akselerasi dan perkembangan institusi-institusi pengelolaan wakaf. (Dr. Ma’bad Al-Jarikiy, Abhats fii Al-Waqf, Nadwah Al-Waqf Al-Khairiy li Haiah Abu Dhabi Al-Khairiyah, hal 120).

Oleh karena itu, mayoritas institusi pengelola wakaf selalu ada di bawah pengawasan Daulah Islamiyah (Negara Islam), khususnya di bahwa qadhi (hakim), apalagi kalau melihat kepada masa-masa penerlantaran bidang ini karena lemahnya ummat Islam dalam berbagai sisi kehidupannya.

Dan yang menunjukkan urgensi wakaf adalah perhatian para musuh Islam, khususnya para penjajah, dalam memberangus berbagai institusi wakaf, menjelek-jelekan wakaf dan orang-orang yang mengelola wakaf, kemudian memberikan nama baru yang jelek dan mengganti manajemen pengelolaannya. Dan menurut saya, hal ini tidak perlu bukti lagi. Karena ungkapan mereka (para penjajah) adalah bahwa “wakaf jika ditinggalkan tidak dengan maksud untuk menerlantarkannya maka ia akan berkembang pesat, dan akan bisa memberikan sumbangan yang nyata, lebih besar daripada apa yang sudah tercatat dalam sejarah Islam.”

Oleh karena itu, ketika berbicara tentang wakaf, kita harus mengarahkan segala kemampuan dan potensi kita untuk mengembangkan institusi pengelola wakaf dalam segala sisi kehidupan. Dan dunia Barat telah mengambil manfaat yang besar dalam model wakaf Islam secara kelembagaan, dalam berbagai sisi kehidupan mereka, khususnya aspek pendidikan dan penelitian. Maka, mayoritas lembaga ilmiah dan pendidikan tinggi mereka memiliki harta wakaf untuk menjamin kontinyuitas lembaga tersebut dan karena besarnya dukungan pemerintah terhadap hal ini.***

Sumber:
Istitsmar Al-Waqf wa Thuruquhu Al-Qadimah wa Al-Haditsah, Prof. Dr. Ali Muhyiiddin Al-Qarrah Daghy, Maktabah Misykah Al-Islamiyah (Guru Besar Fak. Syariah- Qatar University, Anggota Majami’ Fiqhiyyah, Anggota Majelis Eropa untuk Fatwa dan Penelitian Islam).

Penerjemah:
Abu Valech Yanhouth

Read more...

PENGGABUNGAN HARTA WAKAF

BOLEHKAH MENGGABUNGKAN BERBAGAI HARTA WAKAF YANG BERBEDA DALAM SATU PERUNTUKAN?

Tidak diragukan lagi, bahwasannya wakaf mungkin dimaksudkan demi kemashlahatan pribadi dan anak keturunannya ataupun yang lainnya yang oleh fiqh Islam disebut sebagai Al-Waqf Al-Ahliy atau Al-Waqf Al-Dzurriy (Wakaf keluarga). Konsekuensinya, bagaimana memenej dan mengelolanya adalah dilakukan oleh keluarga tersebut ataupun anak keturunannya, sesuai dengan apa yang ditentukan pada keluarga tersebut. Kita tidak akan membahas wakaf jenis ini.

Atau wakaf jenis kedua, yaitu wakaf untuk layanan public, Al-Waqf Al-Khairiy, semisal wakaf untuk masjid, sekolahan, ataupun untuk layanan fakir-miskin, lansia, anak-anak yatim, atau sekolah luar biasa, institusi di bidang penelitian tertentu yang mempelajari disiplin ilmu tertentu ataupun inovasi-inovasi baru.

Wakaf jenis kedua inilah yang sedang kita bicarakan kali ini. Namun di sini ada satu pertanyaan yang perlu kita kaji. Apakah wakaf jenis kedua ini (wakaf untuk layanan public), seandainya semua wakafnya atau sebagiannya ada di bawah pengawasan sebuah institusi/lembaga, apakah setiap jenis wakafnya dipertanggungjawabkan secara sendiri-sendiri, dan dipergunakan berdasarkan kekhususan wakaf itu sehingga tidak boleh dicampur dengan harta wakaf lainnya yang berbeda peruntukannya? Ataukah mesti kita lihat kepada setiap jenis harta wakaf ini sebagai satu kesatuan tanggung jawab, sehingga bisa saja satu harta wakaf dengan harta wakaf lainnya saling mengisi dalam pemanfaatan dan pertanggung jawabannya?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka kita kemukakan hal sebagai berikut. Sesungguhnya inti dan ketentuan mendasar serta kaidah asasi dalam setiap jenis harta wakaf adalah disesuaikan dengan kekhususannya walaupun dikelola dalam pengawasan satu institusi dengan satu manajemen. Hal ini dimaksudkan demi menjaga harta wakaf tersebut untuk konsisten dipergunakan sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksudkan oleh pewakaf.


Imam Al-Bahutiy berkata:
Penyaluran dan penggunaan harta wakaf adalah sesuai dengan peruntukannya yang sudah ditentukan.” (Syarh Muntahal Iradat 2/406). Ini terkait dengan kewajiban-kewajibannya, membangunnya, merawatnya. Semisal, wakaf tabungan yang dikhususkan untuk urusan tertentu, maka ia memiliki tanggung jawab harta secara khusus dan tersendiri.

Dan inilah intinya, selama bisa dilakukan dan tidak adanya pertentangan dalam peruntukan harta wakaf lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya dalil-dalil tentang pentingnya menjaga harta wakaf dan menunaikan peruntukannya sesuai aqadnya, persyaratannya, kecuali jika persyaratan pewakaf bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah atau sulit dilaksanakan.


Imam Al-Qurafiy berkata:
Wajib atas pengelola wakaf untuk menuruti dan mengindahkan persyaratan wakaf sebagaimana ditetapkan oleh pewakaf, sebab harta itu adalah hartanya dan ia tidak mengizinkan untuk digunakan kecuali sesuai peruntukan yang dimaui olehnya (pewakaf), dan hukum asal dalam harta-benda manusia adalah Al-Ishmah, artinya tidak boleh ada pihak lain yang mengambilnya atau mempergunakannya untuk tujuan dan kepentingan yang tidak dimaui oleh sang empunya. (Al-Dzakirah, Cet. Dar Al-Gharb Al-Islamiy 6/326).


Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berkata:
Maksudnya adalah mempergunakan harta wakaf harus sesuai peruntukan yang dipersyaratan oleh pewakaf, oleh karena itu, para fuqaha mengatakan bahwa perkataan pewakaf tentang persyaratan dan peruntukan harta wakafnya adalah seperti layaknya nash Al-Qur’an, yaitu agar difahami dan dilaksanakan apa yang dimauinya sebagaimana kita memahami dan mengamalkan nash Al-Qur’an. (Majmu Fatawa 31/98).

Sesuai dengan kaidah inti wakaf inilah, maka jelaslah bahwa yang rajih (lebih kuat dan lebih dekat dengan kebenaran) adalah bolehnya mempergunakan semua harta wakaf dalam satu jenis penggunaan, semisal sebuah masjid, dimana mesti dilihat pada semua jenis wakaf yang ada di dalam masjid tersebut yang dikelola oleh satu manajemen sebagai satu kesatuan tanggung jawab, sesuai dengan mashlahat yang dianggap paling rajih. Akan tetapi, dengan mendahulukan mashlahat harta wakaf itu sendiri secara khusus daripada yang lainnya. Jika ada kelebihan atau adanya mashlahat yang lain, maka harus disalurkan kepada mustahiqnya sesuai peruntukannya. Demikian juga jika wakafnya diperuntukan bagi para fakir-miskin, atau sekolah, atau yang lainnya.

Akan tetapi, ada satu pertanyaan lagi yang muncul, yaitu Apakah kita bisa melihat kepada berbagai jenis peruntukan wakaf yang berbeda dan dianggap sebagai satu peruntukan, kemudian disalurkan hasil wakafnya kepada semua peruntukan sesuai mana yang lebih mendesak dalam kemaslahatannya?

Para fuqaha Madzhab Malikiyah telah berfatwa, disebutkan dalam kitab Nawazil Al-Ilmiy: Harta wakaf, seluruhnya --jika semuanya untuk Allah semata-- sebagiannya dengan sebagian yang lainnya bisa saling membantu, demikian juga konsekuensi dari fatwa Abu Muhammad Al-Abdusiy, sebagaimana nukilan fatwa dari Imam Al-Barzuliy dan Ibnul Majisyun (sahabat Imam Malik -pent) dan selain kedua Imam ini dari Madzhab Imam Malik. (Nawazil Al-Ilmiy, 2/313-314).

Dan ada fatwa dari kedua Imam ini: Imam Ashbagh dan Ibnul Majisyun berkata: “Harta yang diwakafkan yang diniatkan untuk mendapatkan wajah Allah boleh dimanfaatkan antara satu harta wakaf dengan harta wakaf lainnya bisa saling menyokong. Dan Ashbagh meriwayatan dari Imam Al-Qasim, sama seperti yang diungkapkan oleh kedua Imam tersebut dalam hal lahan kuburan yang sudah tidak lagi dipergunakan lalu masyarakat membangun masjid diatasnya, maka beliau menjawab: Aku berpandangan hal itu tidak apa-apa.” Beliau berkata: Dan demikian juga tentang semua harta yang diberikan kepada Allah (harta wakaf), maka tidak mengapa salah satunya dipergunakan untuk membantu jenis wakaf lainnya. Sebagian ulama mutaakhirin mengatakan bahwa pandangan ini merupakan pandangan yang laing rajih, sebab memanfaatkan kelebihan atau sisa dari harta wakaf untuk jalan-jalan kebajikan justeru merupakan upaya pengoptimalan harta wakaf itu sendiri dan memperbanyak pahala bagi pewakafnya.” (Idem, 2/344-345).

Imam Abu Muhammad Al-Abdusiy berkata menjawab permasalahan seputar penggabungan harta wakaf yang terpisah-pisah, “Boleh menggabungkannya sehingga menjadi satu jenis dan satu lokasi sehingga tidak berbilang, dan pemanfaatannya juga menjadi satu, dan dibangun padanya masjid sebagai aplikasi penyatuan harta wakaf.” (Idem, 2/344-345).

Sebagian ulama Madzhab Hanabilah berfatwa bolehnya membangun lahan wakaf dari harta wakaf lainnya untuk digunakan sesuai keinginan harta wakaf tersebut.


Imam Ibnu Muflih berkata:
“Dan uang itu disalurkan --maksudnya uang hasil penjualan harta wakaf-- sesuai dengan asal wakafnya.” Demikian juga disebutkan dalam kitab Al-Muharrar dan Al-Wajiz dan kitab Al-Furu’. Bahkan ada tambahan keterangan: “Boleh juga menyalurkan sebagiannya sesuai asal wakaf tersebut.” Demikian dikatakan oleh Imam Ahmad, sebab hal itu lebih dekat kepada maksud yang dimaui oleh pewakaf.” Kemudian beliau berkata, “Dan yang nampak adalah Imam Al-Khurqiy, beliau mengatakan bahwa tidak mesti harus sesuai dengan asal wakafnya. Demikian juga yang disebutkan dalam kitab Al-Mughni dan kitab Al-Syarh.” Jadi, yang penting dari maksud wakaf adalah kemanfaatannya, namun harus dipastikan bahwa penyaluran manfaatnya dalam sisi kemashlahatan yang lebih utama dan lebih besar, sebab mengubah peruntukan, padahal bisa menyalurkannya sesuai dengan peruntukan wakaf, adalah tidak boleh. Demikian juga wakaf yang berupa kuda atau kendaraan perang, jika sudah tidak lagi digunakan untuk perang, maka boleh dijual dan uangnya diperuntukan bagi kepentingan jihad. Dan ada riwayat lain dari beliau, “Uangnya bisa dibelikan untuk hewan kendaraan wakaf, dan jika ada sisa hasil dari hewan itu, bisa disalurkan kepada masjid lainnya atau shadaqah untuk fakir-miskin. Dan ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Beliau berkata, “Dan boleh disalurkan dalam semua jenis kebajikan dan membangun rumah untuk mustahiqnya yang melaksanakan pekerjaan demi kemaslahatan harta wakaf tersebut.” (Al-Mabda’ fii Syarh Al-Muqni’, cet. Qatar 5/355-357, secara ringkas).

Maka, fatwa-fatwa yang datang dari dua madzhab tersebut, semuanya membolehkan memandang semua kebajikan dari berbagai harta wakaf yang berbeda dengan sebuah pandangan yang artinya menyatukan pemanfaatan harta wakaf sesuai mashlahat yang nampak nyata. Dan yang nampak jelas dalam menentukan mana yang rajih dari dua pilihan adalah bahwa hal ini masuk dalam koridor pengecualian, sehingga harta wakaf tetap sebagaimana asal peruntukannya, kecuali jika ada mashlahat yang lebih besar. Inilah yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam mengkorelasikan antara penyaluran/peruntukan harta wakaf dengan kadar kemashlahatan yang bisa digapai. Beliau berkata, setelah menyatakan bolehnya mengubah atau menjual harta wakaf, “Maka, cara mengelola harta wakaf adalah dengan melihat kepada mashlahat wakaf tersebut, mengusahakan penggapaian mashlahat semaksimal mungkin, dan telah tsabit (shahih) dari Khulafaur Rasyidin, semisal Umar dan Utsman, dimana kedua khalifah ini mengubah harta wakaf karena adanya mashlahat yang lebih besar, bahkan Khalifah Umar lebih tegas lagi, dimana beliau mengubah Masjid Kufah lama menjadi pasar kurma lalu membangun masjid baru di tempat lain sebagai gantinya. Wallahu a’lam. (Majmu Fatawa 31/361).***

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP